Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengutuk keras serangan mematikan terhadap Rumah Sakit Al-Ahli Baptist di Gaza yang menewaskan ratusan orang pada Selasa (17/10)."Saya khawatir atas tewasnya ratusan warga sipil Palestina dalam serangan terhadap sebuah rumah sakit di Gaza hari ini, saya mengutuk keras," kata Guterres di platform X
Keluarga membuat pengakuan mengejutkan soal penembakan Bripda IDF oleh seniornya di Densus 88. Sang ayah dihubungi jika anaknya sakit keras oleh Mabes Polri.
Pj Sekda Papua Pegunungan mengucapkan belasungkawa atas kepergian anak Pj Gubernur Papua Pegunungan. Dirinya mengaku kaget mendengar kabar kematian korban.ÂÂ
Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil membekuk pelaku penyiraman air keras terhadap seorang perempuan. Pelaku adalah Sudirman Lubis
Kapolri Jenderal Listyo Sigit akhirnya angkat bicara soal isu perlindungan tindak pidana yang dilakukan oleh anggotanya. Baru-baru ini dokumen Konsorsium 303 ..
Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.