Sementara, sajadah secara umum merupakan satu bagian yang digunakan untuk shalat. Buya Yahya pun menjelaskan, bagaimana hukum penggunaan sajadah saat shalat.
Dalam penjelasannya, Buya Yahya mengingatkan agar hati-hati dalam memilih ukuran sajadah. Apalagi ukuran yang besar atau lebar. Simak penjelasannya di bawah ini
Buya Yahya pun mengatakan shalat berjamaah di Masjid jadi keutamaan umat muslim, khususnya bagi pria. Kalau penggunaan sajadah tidaklah wajib. Simak penjelasan
Menurutnya kalau mendorong orang lain untuk pindah tempat duduk agar bisa di depan. Buya Yahya sebut itu gangguan shalat Jumat. Lantas apa hilangkan pahala? ..
Menurut Buya Yahya shalat berjamaah di Masjid jadi keutamaan umat muslim, khususnya bagi pria. Ternyata perlu dihindari untuk penggunaan sajadah besar. Simak ..
Meski niat shalat berjamaah di Masjid menjalankan shalat Jumat itu baik. Menurut KH Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya menjelaskan kebiasaan itu
Dalam praktiknya, Buya Yahya menyoroti untuk penggunaan sajadah saat shalat. Umumnya pakai sajadah diperlukan sebagai alas agar tetap bersih. Lalu ukuran besar
Buya Yahya bilang mengusir jamaah yang sudah duduk di shaf shalat depan demi memberikan tempat kepada pejabat adalah tindakan yang haram. Buya Yahya menekankan
Menurut Buya Yahya penggunaan sajadah sering dilihat kala ingin shalat di Masjid. Namun, ia mengatakan sering melihat ada seseorang membawa sajadah ukuran besar
Saran tersebut sebagai anjuran bagi umat muslim. Buya Yahya menjelaskan adanya berbagai ukuran sajadah, sampai yang paling besar atau lebar pun sebaiknya tidak
Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.