News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jangan Salah Paham Lagi, Penggunaan Sajadah saat Shalat Ternyata Tidak Wajib

Hal inilah yang diluruskan Buya Yahya, soal penggunaan sajadah dalam Islam sebetulnya wajib atau tidak?.
Jumat, 2 Mei 2025 - 13:35 WIB
Jangan Salah Paham Lagi soal Penggunaan Sajadah saat Shalat Ternyata Tidak Wajib
Sumber :
  • dok.ilustrasi iStock

Jakarta, tvOnenews.com- Menggunakan sajadah secara umum dipahami sebagai alas yang digunakan saat shalat.

Dengan begitu, juga dipahami sebagai alas yang wajib dipakai sehari-hari saat shalat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal inilah yang diluruskan Buya Yahya, soal penggunaan sajadah dalam Islam sebetulnya wajib atau tidak?.

Keutamaan Penggunaan Shalat Sajadah

Mengutip ceramah Buya Yahya, persoalaan sajadah menjadi hal yang penting saat shalat tapi ternyata hukumnya tidak wajib atau disunnahkan loh.

Dalam penjelasannya, sajadah merupakan alas yang bisa membantu ibadah kita terbebas dari najis atau kotoran.

Hamun dalam praktiknya, sajadah boleh tidak digunakan, apabila merasa dan memiliki alas yang bersih.

Anda bisa shalat di mana pun tanpa sajadah, sebab bumi Allah itu suci. Di padang pasir, di padang rumput bisa tanpa sajadah,” kata Buya Yahya dikstip dari Al Bahjah TV, Jumat (2/5/2025).

Sementara penggunaan sajadah untuk ukurannya. Buya yahya menyarankan, agar setiap umat muslim tidak mengganggu orang lain.

Maksudnya, sajadah yang amat lebar atau besar akan buat seseorang tidak bisa merapatkan shaf shalat, inilah yang dilarang dalam agama islam.

Sebab Buya Yahya mengatakan sering melihat ada seseorang shalat berjamaah di Masjid membawa sajadah dengan ukuran besar atau lebar.

Hal ini yang akan merusak shaf. Sebagaimana juga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 ‌‌أَقِيمُوا ‌صُفُوفَكُمْ وَتَرَاصُّوا، فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي.

"Tegakkan shaf kalian, rapatkan, dan tempelkan shaf kalian, sesungguhnya aku melihat dari belakang punggungku.” Shahih: HR. Al-Bukhari (no. 719).


Hal ini dijelaskan oleh Buya Yahya soal hukum dalam Islam menggunakan sajadah lebar saat shalat berjamaah.

Dalam ceramahnya, Buya sebut penggunaan sajadah dalam shalat itu tidak dilarang.

Namun, larangan yang ada, kata Buya kalau buat shaf atau barisan shalat merenggang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Buya menegaskan karena ini perintah dalam agama Islam.  

"Ya kalau pakai sajadah untuk shalat, itu tidak dilarang tapi apabila merusak barisan ya tidak boleh. Seharusnya berbagi dong dengan yang lain," jelas Buya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT