Kata Ustaz AdI Hidayat disapa UAH ini menjelaskan ibadah sunnah yang mampu menyempurnakan ibadah shalat. Ternyata ibadah yang dimaksud UAH yakni shalat rawatib
Bagaimana hukum mengerjakan shalat rawatib saat Ashar? Apakah diperbolehkan menurut syariat Islam, atau justru termasuk waktu yang dilarang untuk melakukannya?
Para ulama sepakat dalam sehari ada 40 rakaat shalat pokok dimana Ustaz Adi Hidayat (UAH) menjelaskan bahwa salah satunya 12 shalat rawatib. Ustaz Adi Hidayat (UAH) mengingatkan khusus dzuhru sebaiknya lakukan 4 rakaat.
Mulai dari usia kenabian, masa-masa pembentukan jiwa, hingga ibadah, angka 40 menjadi penanda penting dalam perjalanan ruhani dan sejarah umat Islam. Bahkan kata Ustaz Adi Hidayat (UAH) para ulama sepakat bahwa shalat yang utama dalam sehari jumlahnya adalah 40 rakaat.
KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya menguraikan ketentuan kebolehan atau tidaknya shalat qobliyah Subuh dikerjakan setelah shalat Subuh jika sudah iqomah.
Meski sunnah, Ustaz Adi Hidayat (UAH) menyarankan setiap Muslim tidak meninggalkan 12 rakaat shalat rawatib. Berikut dalil dan balasan bagi yang melaksanakannya
Shalat tarawih adalah salah satu amalan sunnah yang dilakukan setelah shalat Isya dengan tujuan menghidupkan malam bulan Ramadhan. Namun Buya Yahya mengingatkan agar jangan sampai seorang Muslim shalat tarawih tapi melewatkan shalat rawatib baâdiyah Isya.
Ramadhan 1446 H/2025 M akan segera tiba, maka setiap Muslim tentu harus mempersiapkan diri dengan baik. Salah satu yang diingatkan oleh Buya Yahya adalah perihal pentingnya shalat rawatib baâdiyah Isya.
Buya Yahya ingatkan agar ketika Ramadhan besok jangan sampai seorang Muslim shalat tarawih tapi melewatkan amalan yang satu ini. Hal ini karena ada prioritas.
Ustaz Adi Hidayat (UAH) mengingatkan betapa pentingnya shalat rawatib. Namun ia mengingatkan bahwa Qobliyah Dzuhur itu sebaiknya dilakukan 4 rakaat bukan 2 rakaat.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6).
Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.