Sesuai dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api
Belakangan beredar kabar PT Kereta Api Indonesia (KAI) tak lagi mewajibkan vaksinasi sebagai syarat naik Kereta Api (KA) jarak jauh. PT KAI menegaskan masih memberlakukan syarat wajib vaksinasi COVID-19 untuk seluruh penumpang kereta api jarak jauh.
Dunia maya dihebohkan dengan viralnya video di sosial media yang memperlihatkan pelajar SMA 3 Bandung menaiki kereta luar biasa (KLB) eksekutif dalam rangka program study tour ke Bali dimulai dari tanggal 13-14 Mei 2023.
Mulai Senin (15/8/2022) calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) termasuk untuk yang akan berangkat dari area Daop 1 Jakarta melalui Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakartakota, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek jika belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku pada saat boarding.ÂÂ
Penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding bagi yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster). Aturan ini berlaku untuk penumpang dengan usia di atas 17 tahun, sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 mulai 17 Juli 2022.ÂÂ
Pemerintah kembali memperketat syarat perjalanan dalam negeri termasuk menjadi syarat naik kereta api terbaru. Wajib tes antigen dan PCR, simak syarat naik pesawat di aturan terbaru yang berlaku mulai 17 Juli 2022.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan bahwa pelanggan KA Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022.
Protokol kesehatan (prokes) dan mobilitas para pelaku perjalanan moda transportasi kereta api akan diperketat khususnya pada masa libur Natal dan Tahun Baru.
Masa berlaku Surat Keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik Kereta Api Jarak Jauh yang semula maksimal 2x24 jam menjadi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.