GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jelang Libur Nataru: Syarat Perjalanan Melalui Kereta Api Diperketat, Ini Aturannya

Protokol kesehatan (prokes) dan mobilitas para pelaku perjalanan moda transportasi kereta api akan diperketat khususnya pada masa libur Natal dan Tahun Baru.
Jumat, 17 Desember 2021 - 19:29 WIB
Ilustrasi: Kereta Api (KA)
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretapian menegaskan protokol kesehatan (prokes) dan mobilitas pelaku perjalanan moda transportasi kereta api perlu diperketat khususnya pada masa libur Natal dan Tahun Baru.

“Angka kasus Covid-19 belakangan ini cukup terkendali, ini harus kita pertahankan. Sejak penerapan PPKM levelling ada tren peningkatan okupansi penumpang kereta api, melalui pengetatan prokes penumpang angkutan KA masa Natal dan Tahun Baru diharapkan dapat menekan penyebaran penularan Covid-19," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA Kemenhub Danto Restyawan dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Jumat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Danto mengatakan, ketentuan tersebut diatur dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Selain itu Kemenhub mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 112 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 yang ditandatangani pada 11 Desember 2021 dan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Ia mengungkapkan kebijakan terbaru dan penting dalam SE 112 Tahun 2021 itu adalah pelaku perjalanan (usia di atas 17 tahun) dengan Kereta Api (KA) antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap, hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil negatif Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian untuk penumpang di bawah usia 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.

Sedangkan bagi penumpang usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.

"SE ini juga tetap mensyaratkan penumpang KA menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang di bawah usia 12 (dua belas) tahun," ujarnya.

Selain itu SE ini mengatur kapasitas angkut penumpang (load factor) dengan batas 80 persen untuk KA antarkota, KA Lokal Perkotaan maksimum 70 persen, dan kapasitas KA untuk perjalanan rutin atau komuter maksimum 45 persen.

Khusus penumpang KA komuter tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Antigen tetapi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun, serta wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pihaknya juga telah melakukan ramp check Standar Pelayanan Minimal di beberapa stasiun dan pada rangkaian KA untuk Pulau Jawa dan Sumatera, ramp check sarana serta KA Inspeksi, dengan jumlah total ada 143 stasiun dan 104 KA yang telah dilakukan ramp check.

Untuk mengamankan perjalanan KA, telah diidentifikasi titik-titik lokasi rawan bencana, penyiapan Alat Material Untuk Siaga (AMUS), penambahan petugas ekstra penjaga perlintasan dan pemeriksa jalur, serta menyiagakan petugas posko di lokasi rawan bencana.

"Pemerintah berharap selama masa Natal dan Tahun Baru ini semua berjalan lancar tanpa ada kendala dan halangan," pungkasnya.(ant/put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kementerian PU Bangun Huntara untuk Warga Rel Kereta, Fokus Pada Aceh

Kementerian PU Bangun Huntara untuk Warga Rel Kereta, Fokus Pada Aceh

Pemerintah tengah menyiapkan pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga yang tinggal di bantaran rel kereta api dengan target sekitar 1.000 unit. 
Suara Hati Istri Netanyahu Curhat Anaknya Dibully Gegara Kelakuan sang Ayah, Desak Stop Perundungan ke Dunia

Suara Hati Istri Netanyahu Curhat Anaknya Dibully Gegara Kelakuan sang Ayah, Desak Stop Perundungan ke Dunia

Istri Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu, Sara Netanyahu mendesak dunia menghentikan perundungan atau bullying lewat perlindungan untuk anak-anak.
PSSI Awards 2026: Erick Thohir Tegaskan Semua Elemen Sepak Bola Penting Dihargai

PSSI Awards 2026: Erick Thohir Tegaskan Semua Elemen Sepak Bola Penting Dihargai

Ketua Umum PSSI Erick Thohir buka suara soal alasan adanya penghargaan PSSI Awards 2026 di dunia sepak bola tanah air.
Hubungan Retak? Lukaku dan Napoli di Ambang Konflik Besar, Antonio Conte Mulai Pusing

Hubungan Retak? Lukaku dan Napoli di Ambang Konflik Besar, Antonio Conte Mulai Pusing

Potensi konflik internal mulai membayangi Napoli setelah striker andalannya, Romelu Lukaku, belum kembali ke klub usai menjalani jeda internasional bersama Belgia.
Ironis, Pemudik Dipalak 3 Pria di Tanah Abang Jakarta, Polisi Beberkan Kronologinya

Ironis, Pemudik Dipalak 3 Pria di Tanah Abang Jakarta, Polisi Beberkan Kronologinya

Ironis, seorang pemudik asal Pandeglang, Arif, dipalak tiga pria di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Palak tersebut dengan dalih meminta
Bareng Anak Yatim, Boni Hargens Golar Doa untuk Perdamaian Dunia

Bareng Anak Yatim, Boni Hargens Golar Doa untuk Perdamaian Dunia

Analis politik senior, Boni Hargens menggelar doa bersama ratusan anak yatim piatu dan warga sekitar dalam suasana Lebaran 20026 atay Idulfitri 1447 Hijriah di kediamannya Rumah Perdamaian di Depok, Jawa Barat pada Sabtu (28/3/2026).

Trending

Bukan Beckham Putra maupun Mauro Zijlstra, Media Belanda Sebut Ole Romeny Kunci Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Bukan Beckham Putra maupun Mauro Zijlstra, Media Belanda Sebut Ole Romeny Kunci Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Media Belanda, de Gelderlander nilai pemain Timnas Indonesia yang menjadi kunci di FIFA Series 2026 bukan Beckham Putra hingga Mauro Zijlstra, tapi Ole Romeny.
Sanksi FIFA Menghantui! Bosnia Kehilangan Ribuan Suporter Jelang Lawan Italia

Sanksi FIFA Menghantui! Bosnia Kehilangan Ribuan Suporter Jelang Lawan Italia

Kapasitas Stadion Bilino Polje dipastikan berkurang jelang laga krusial final play-off Piala Dunia 2026 antara Italia melawan Bosnia dan Herzegovina.
Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Ketum PSSI, Erick Thohir, meminta Timnas Indonesia segera mengalihkan fokus ke laga lawan Bulgaria usai meraih kemenangan meyakinkan pada ajang FIFA Series 2026
DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

Anggota Komisi X DPR Robert Joppy Kardinal mengkritik praktik monopoli dan duopoli rute penerbangan, khususnya di wilayah Indonesia Timur seperti Maluku dan
Erick Thohir Nilai Kemenangan Timnas Indonesia: Perjuangan Belum Selesai

Erick Thohir Nilai Kemenangan Timnas Indonesia: Perjuangan Belum Selesai

Ketua Umum PSSI Erick Thohir menyambut positif kemenangan Timnas Indonesia atas Saint Kitts and Nevis dalam ajang FIFA Series 2026 di Stadion Utama Gelora Bung
Tak Tutup-tutupi Lagi, Arya Saloka Bicara Jujur Trauma Pernikahan usai Pisah dari Putri Anne: Tolong Dirukiah

Tak Tutup-tutupi Lagi, Arya Saloka Bicara Jujur Trauma Pernikahan usai Pisah dari Putri Anne: Tolong Dirukiah

Aktris Arya Saloka harus mengakui dirinya mengalami trauma pernikahan. Itu terjadi akibat rumah tangganya dengan Putri Anne hancur setelah bercerai pada 2025.
Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyoroti soal praktik terpilihnya ketua umum partai politik dari kalangan bukan kader partai.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT