TIKN Prabowo-Gibran meyakini akan ada partai yang mengusung kubu 01 atau Anies-Muhaimin dan 03 atau Ganjar-Mahfud bergabung dengan koalisi pemerintahan nanti.
Beberapa jam setelah film Dirty Vote tayang, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menggelar konferensi pers dan membuat bantahannya. Setidaknya ada 3 hal
Anies mengaku tidak gentar meskipun Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa deklarasi dukungan terhadap, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani mengungkap target pihaknya seusai Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dukung pasangan calon nomor urut 2.
Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid tanggapi tudingan Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal Prabowo Subianto dianggap menambah utang luar negeri dengan membeli Alutsista.
cawapres nomor urut 02 dipastikan tak akan hadiri pemanggilan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat terkait pembagian susu gratis saat car free day di Jakarta
Menhan Prabowo Subianto rencananya bakal hadiri peringatan 19 tahun bencana tsunami Aceh bersama mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Kota Banda Aceh
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menilai debat Cawapres dimenangkan pasangan capres nomor urut 02 soal isu infrastuktur sosial
Nama Mayor Teddy Indra Wijaya jadi pembicangan publik, lantaran berada di barisan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran saat debat pertama Capres di KPU.
Ketua Komisi 1 DPR yang juga Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Meutya Hafid sebut soal keberadaan Mayor Inf Teddy Indra Wijaya di debat Capres sudah clear dan tak ada aturan yang dilanggar
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6).
Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara