Dua pemain naturalisasi anyar Timnas Indonesia ini harus menunda debut bersama skuad Garuda Nusantara usai tim Merah Putih tersingkir dari Piala Asia U-20 2025.
Meski rampungkan proses naturalisasi dan jadi WNI, aturan AFC buat dua pemain keturunan dari Eropa ini tak bisa bela Timnas Indonesia di ajang Piala Asia U-20.
Indra Sjafri memutuskan untuk tidak membawa Tim Geypens dan Dion Markx ke Piala Asia U-20 2025 karena proses naturalisasi kedua pemain itu tidak bisa dipercepat
Peraturan dari Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) diperkirakan bakal membuat Timnas Indonesia kehilangan dua amunisi berharga pada ajang penting di Asia.
Setelah Kevin Diks, kini Timnas Indonesia dipastikan bakal ketambahan amunisi baru lewat pemain keturunan yang telah tiba di Jakarta hari ini, Rabu (13/11/24).
Ada dua amunisi berharga yang akan urus naturalisasi di tengah laga Timnas Indonesia melawan Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 bulan ini.
Pelatih Timnas Indonesia U-20, Indra Sjafri, memberi penjelasan tentang keikutsertaan para pemain keturunan dalam turnamen mini di Korea Selatan bulan ini.
Formasi ideal yang Timnas Indonesia di babak Kualifikasi Piala Asia U-20 usai kehadiran tiga bintang keturunan Eropa baru, Garuda Nusantara siap unjuk gigi.
Pelatih Timnas Indonesia U-20, Indra Sjafri, bakal mendapat amunisi baru dari PSSI menjelang kualifikasi Piala Asia U-20 2025 yang akan diadakan pada September.
Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.