Nilai tukar rupiah pada pembukaan perdagangan di Jakarta, Kamis, bergerak menguat 7 poin atau 0,04 persen menjadi Rp16.929 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.936 per dolar AS.
Penandatanganan perjanjian dan pencairan dana kepada PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025, sebagaimana dalam pengumuman di BEI.
Dalam rangka memperkuat struktur keuangan perusahaan untuk menunjang pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan, perseroan telah memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia untuk menerima pendanaan jangka panjang dari Woori Bank dan cabang-cabang asing yang terafiliasi sebanyak-banyaknya USD 500 juta yang akan dipergunakan untuk
mendukung kegiatan usaha utama perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.
Pasca kasus fraud, PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (SDRA) akhirnya mendapat suntikan pinjaman. Kredit dari induk usahanya sebesar 500 juta dolar AS.
Bank Woori Saudara atau BWS diduga terjerat skandal keuangan akibat permasalahan kredit yang mencapai US$78,5 juta atau setara dengan sekitar Rp1,28 triliun.
Nilai tukar atau kurs rupiah hari ini kembali menguat menjadi Rp15.590 per dolar AS. Hal ini mengikuti klaim bahwa pengangguran di AS mengalami peningkatan.
Analis Bank Woori Saudara (BWS) Rully Nova menyatakan pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dipengaruhi kenaikan indeks dolar AS dan yield obligasi pemerintah AS.
PSSI menegaskan polemik yang menimpa sejumlah pemain naturalisasi Timnas Indonesia di Belanda tidak berkaitan dengan status mereka sebagai Warga Negara Indonesi
Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden tewasnya pembonceng sepeda motor berinisial AM (50), usai motornya ditabrak oleh truk, Jalan Utan Jati Arah Timur
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) lontarkan jawaban menohok saat ditanya terkait perkembangan terbaru soal permohonan keadilan restoratif atau restorative
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Dalam praktik jual beli di agama Islam, Buya Yahya menyebut hukum uang muka (uang DP) hangus dan diambil pihak penjual karena gagal bayar cicilan adalah haram.