Konten promosi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di media sosial diusulkan untuk diturunkan, seiring telah dicabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB).
Polri telah menetapkan 4 tersangka dugaan penyelewengan dana yang dikelola Yayasan ACT, di antaranya Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan N Imam Akbari.
Pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan pengelolaan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.Â
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi organisasi sosial, Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang kini mendapat sorotan publik karena dugaan penyelewengan dana donasi umat.
Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengklaim tidak ada penyelewengan dana di lembaga ini, yang dibuktikannya dengan hasil audit laporan keuangan.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim periksa Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar hingga pukul 00.39 WIB.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus penyalahgunaan dana di Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
Di tengah heboh dugaan penyelewengan dana umat oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menulis status di akun Facebook-nya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) Gurun Arisastra meminta polisi menyelidiki dugaan penyelewengan dana umat oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).Â
Nasib berbeda dialami dua sosok penting Timnas Indonesia, Maarten Paes dan Jordi Cruyff, usai Ajax Amsterdam menghadapi Shelbourne FC di UEFA Conference League.
Tampil pada leg kedua babak kualifikasi ketiga Liga Konferensi Eropa, skor akhir 2-2 ini membawa Ajax tetap melaju ke putaran akhir sebelum kompetisi setelah menang agregat 3-5 dari Shelborne FC.
Ajax Amsterdam memastikan tiket ke play-off Conference League 2026/2027. Namun, penampilan Maarten Paes dan kolega justru menuai kritik dari sejumlah suporter.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap logam mulia 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta didapatkan dari penggeledahan di salah satu rumah pegawai pajak yang berada di Malang.