News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ahyudin dan Ibnu Khajar Jadi Tersangka, ACT Diduga Selewengkan Rp34 M Dana untuk Korban Boeing

Pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan pengelolaan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. 
Senin, 25 Juli 2022 - 19:09 WIB
Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf (tengah) di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan
Sumber :
  • Tim tvOne/Langgeng Puji

Jakarta - Pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan pengelolaan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. 

Kala itu, ACT ditunjuk sebagai lembaga penyalur dana sosial kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Kombes Helfi Assegaf mengatakan ACT di bawah Ahyudin diduga menyelewengkan dana tersebut. 

Dia mengatakan Ahyudin diduga juga memanfaatkan dana bantuan korban pesawat tersebut untuk kepentingan lembaga dan pribadi. 

"Dana hasil pengumpulan dana bagi ahli waris korban pesawat tidak diperuntukkan untuk dipotong. Nah, di situ ditemukan tindak pidana penyelewengan dana tersebut," ujar Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022). 

ACT juga diduga menyelewengkan Rp34 miliar dari Rp138 miliar yang didapat dari Boeing untuk keperluan ahli waris korban kecelakaan pesawat. 

"Ya, Rp450 juta itu hanya untuk A (Ahyudin), sementara IK (Ibnu Khajar) menerima Rp150 juta per bulan," jelasnya. 

Selain itu, Kombes Helfi mengatakan Presiden ACT Ibnu Khajar dan dua anggota lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Jadi, mereka ini sudah ditetapkan tersangka, tetapi belum dilakukan penahanan," imbuhnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keempat tersangka dijerat beberapa pasal, di antaranya pasal tindak pidana penggelapan, ITE, tindak pidana yayasan, dan pencucian uang.
Berikut pasal yang menjerat para tersangka: Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan. Lalu Pasal 3, 4, 6, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP.(lpk/ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perlu Tahu Nih, Berikut 3 Cara buat Lomba Agustusan Sesuai Ajaran Agama Islam

Perlu Tahu Nih, Berikut 3 Cara buat Lomba Agustusan Sesuai Ajaran Agama Islam

Majelis ulama indonesia menyampaikan pesan penting terkait lomba agustusan. Sehingga bisa diikuti oleh umat muslim agar jauh dari hal-hal yang dilarang agama.
Prabowo Sebut Banyak Menterinya yang Pingsan hingga Masuk Rumah Sakit

Prabowo Sebut Banyak Menterinya yang Pingsan hingga Masuk Rumah Sakit

Presiden Prabowo Subianto mengatakan para menterinya telah bekerja keras untuk menjalankan pemerintahan demi kepentingan masyarakat.
Kemenhut Ungkap Penyebab Kematian Gajah Yuna di Aceh

Kemenhut Ungkap Penyebab Kematian Gajah Yuna di Aceh

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melaporkan kematian seekor anak gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) bernama Yuna di Pusat Latihan Gajah (PLG) Saree, Aceh.
Ketua MPR Serukan Perdamaian Kawasan Timur Tengah di Sidang Tahunan, Singgung Ucapan Prabowo

Ketua MPR Serukan Perdamaian Kawasan Timur Tengah di Sidang Tahunan, Singgung Ucapan Prabowo

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyerukan perdamaian di kawasan Timur Tengah dalam pidatonya di Sidang Tahunan 2026.
Prabowo Tegaskan Pembangunan Indonesia Bukan Kerja Presiden, Kinerja MA dan MK Disorot

Prabowo Tegaskan Pembangunan Indonesia Bukan Kerja Presiden, Kinerja MA dan MK Disorot

Prabowo menegaskan pembangunan Indonesia merupakan kerja bersama. Ia menyoroti kinerja MA, MK, serta kenaikan remunerasi hakim.
Prabowo Sebut Banyak Negara Khawatir Kelaparan Massal Akibat El Nino: Alhamdulillah Pangan Indonesia Aman

Prabowo Sebut Banyak Negara Khawatir Kelaparan Massal Akibat El Nino: Alhamdulillah Pangan Indonesia Aman

Presiden Prabowo Subianto menyoroti fenomena kelaparan massan akibat cuaca yang tidak menentu karena pengaruh El Nino.

Trending

Beda Nasib dengan Maarten Paes, Petinggi Timnas Indonesia Ini Malah Dikecam Fans Belanda Usai Ajax Main Buruk di UEFA Conference League

Beda Nasib dengan Maarten Paes, Petinggi Timnas Indonesia Ini Malah Dikecam Fans Belanda Usai Ajax Main Buruk di UEFA Conference League

Nasib berbeda dialami dua sosok penting Timnas Indonesia, Maarten Paes dan Jordi Cruyff, usai Ajax Amsterdam menghadapi Shelbourne FC di UEFA Conference League.
Prabowo Pidato Kenegaraan Pagi Ini di Senayan, Hindari Kemacetan di Kawasan DPR RI

Prabowo Pidato Kenegaraan Pagi Ini di Senayan, Hindari Kemacetan di Kawasan DPR RI

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memprediksi sejumlah ruas jalan di sekitar kompleks senayan akan mengalami kepadatan arus lalu lintas. 
Hasil Laga Timnas Indonesia Abroad: Maarten Paes Tampil Penuh Bawa Ajax ke Play Off Liga Konferensi Eropa

Hasil Laga Timnas Indonesia Abroad: Maarten Paes Tampil Penuh Bawa Ajax ke Play Off Liga Konferensi Eropa

Tampil pada leg kedua babak kualifikasi ketiga Liga Konferensi Eropa, skor akhir 2-2 ini membawa Ajax tetap melaju ke putaran akhir sebelum kompetisi setelah menang agregat 3-5 dari Shelborne FC. 
Meski Lolos, Fans Ajax Murka Lihat Penampilan Maarten Paes Cs di UEFA Conference League: Memalukan!

Meski Lolos, Fans Ajax Murka Lihat Penampilan Maarten Paes Cs di UEFA Conference League: Memalukan!

Ajax Amsterdam memastikan tiket ke play-off Conference League 2026/2027. Namun, penampilan Maarten Paes dan kolega justru menuai kritik dari sejumlah suporter.
Fantastis, Pegawai Pajak Simpan Uang Ratusan Juta dan Emas 1,3 Kilogram Hasil Kejahatan di Rumah Malang

Fantastis, Pegawai Pajak Simpan Uang Ratusan Juta dan Emas 1,3 Kilogram Hasil Kejahatan di Rumah Malang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap logam mulia 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta didapatkan dari penggeledahan di salah satu rumah pegawai pajak yang berada di Malang.
Momen Puan Maharani Telat Datang ke Sidang Tahunan, Baru Tiba Setelah Prabowo

Momen Puan Maharani Telat Datang ke Sidang Tahunan, Baru Tiba Setelah Prabowo

Ketua DPR RI Puan Maharani telat datang ke Sidang Tahunan MPR RI 2026. Dia tiba setelah Presiden Prabowo Subianto.
Deretan Mantan Presiden-Wapres yang Hadiri Sidang Tahunan MPR

Deretan Mantan Presiden-Wapres yang Hadiri Sidang Tahunan MPR

Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD digelar pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Selengkapnya

Viral