- ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Ketua KPU Hasyim Asy’ari Tetap Diperiksa oleh DKPP terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tetap diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu (KEPP).
Padahal laporan dugaan pelanggaran terhadap Hasyim Asy’ari itu telah dicabut oleh pengadu seperti dibacakan dalam persidangan.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara, (terkait) kode etik penyelenggara pemilu dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah dicatat dalam berita acara, verifikasi material dicabut oleh pengadu atau pelapor, DKPP tidak terikat dengan pencabutan dan pengaduan laporan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam persidangan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (27/2/2023).
Berdasarkan ketentuan tersebut, lanjut Heddy, perkara dugaan pelanggaran KEPP yang diadukan oleh Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa) Muhammad Fauzan Irvan berkenaan dengan pernyataan Hasyim Asy’ari mengenai kemungkinan sistem pemilu di Indonesia kembali menggunakan sistem proporsional tertutup itu akan tetap dilanjutkan.
Sebelumnya, Heddy menyampaikan Fauzan telah menyampaikan surat permohonan pencabutan pengaduannya pada tanggal 24 Februari 2023.
“Majelis memang sudah menerima surat permohonan pencabutan pengaduan tertanggal 24 Februari 2023,” ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Fauzan menyampaikan alasannya mencabut pengaduan adalah karena telah mendengarkan secara langsung klarifikasi dari Hasyim terkait dengan pernyataan mengenai sistem pemilu yang dia sampaikan dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12/2022) itu.
Fauzan lalu mengatakan, dalam klarifikasinya, Hasyim mengatakan tidak ada intervensi dari pihak mana pun agar ia menyampaikan pernyataan terkait dengan sistem pemilu tersebut.
Di samping itu, Hasyim juga mengatakan tidak berniat mempengaruhi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka.
“Terlapor juga ketika diklarifikasi langsung itu berkomitmen untuk tidak menimbulkan pernyataan-pernyataan yang menimbulkan kegaduhan atau kontroversi sehingga memang ini membuat kami mempertimbangkan ulang laporan kami tersebut karena sudah mendengarkan langsung klarifikasi dari pihak terlapor,” jelas Fauzan.
Meskipun begitu, ia berharap persidangan yang tetap digelar dengan agenda pemeriksaan teradu, pengadu, serta saksi atau para pihak terkait itu, Hasyim dapat menyampaikan klarifikasi yang lebih jelas, tuntas, dan terbuka.(ant/muu)