Mahfud MD Mengomentari Vonis 15 Tahun Penjara Surya Darmadi.
Sumber :
  • Istimewa

Mahfud MD Mengomentari Vonis 15 Tahun Penjara Surya Darmadi

Kamis, 2 Maret 2023 - 04:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com  - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyoroti vonis hukuman yang dijatuhkan kepada bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi atau Apeng.

Menurut Mahfud, vonis 15 tahun penjara yang diputuskan oleh majelis hakim sangat setimpal untuk Apeng.

Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dengan Rp1 Miliar subsider 6 bulan kurungan atas kasus dugaan maling uang rakyat atau korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

"Saya ingin menyampaikan berita perkembangan hukum yang sangat menarik dan menggembirakan yaitu dijatuhkannya vonis terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu Surya Darmadi," ungkap Mahfud dalam keterangan pers, Rabu (1/3/2023).

"Menurut kami (vonis) sangat setimpal dan hakim bisa memahami dan menghayati apa kebutuhan negara kita ini dalam penegakkan hukum," sambungnya menuturkan.

Mahfud menjelaskan, dalam vonis tersebut Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dengan keharusan mengembalikan atau membayar sekitar Rp42 triliun lebih.

"Jadi hukuman penjara 15 tahun dengan denda Rp1 miliar, kemudian pidana tambahannya dia harus membayar kerugian negara sebesar Rp2,2 triliun," ucapnya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
03:49
01:14
08:35
01:28
01:58
Viral