KPK Kembangkan Kasus Walikota Madiun, Sasar Dugaan TPPU
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus korupsi yang menjerat Walikota Madiun nonaktif, Maidi.
Pengembangan penyidikan ini menyasar dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (23/9/2026).
Budi menjelaskan, bahwa terkait perkara ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dan belum menetapkan tersangka. Sprindik ini diterbitkan September 2026.
"Saat ini masih sprindik umum, belum ada penetapan tersangka," jelasnya.
Diketahui, dalam kasus dugaan pemerasan ini, Walikota Madiun nonaktif, Maidi diduga melakukan pemerasan bermodus fee proyek, dana corporate social responsibility (CSR), serta penerimaan lain berupa gratifikasi.
Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan uang melalui Sumarno, Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, serta Sudandi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.
Arahan ini tunjukkan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta.
Uang itu terkait dengan izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun, dengan dalih untuk keperluan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Kota Madiun.
Kini, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun Maidi dalam kasus ini bersama dengan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah dan pihak swasta Rochim Rudiyanto.(aha/raa)
Load more