Advokat LBH Partai PSI , Francine Widjojo dan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai PSI , Grace Natalie, saat Konferensi Pers di Kantor DPP PSI, Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

PSI Gugat SKB 2 Menteri soal Rumah Ibadah ke MK, Minta Hal Ini Dihapus

Selasa, 7 Maret 2023 - 17:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - DPP PSI mengajukan gugatan atau uji materi ke Mahkamah Agung ihwal Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri atau disebut SKB 2 Menteri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah.

Adapun uji materi itu diajukan oleh PSI bersama Josiah Michael selaku anggota DPRD  Surabaya Fraksi PSI dan Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung pada 2 Maret 2023.

Direktur LBH DPP PSI, Francine Widjojo, menjelaskan pihaknya meminta agar peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang diatur dalam SKB itu dihapus. Sehingga untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah tak perlu lagi meminta rekomendasi ke FKUB.

“PSI menyerap aspirasi masyarakat yang kesulitan membangun rumah ibadah karena terhambat memperoleh IMB. Persyaratan rekomendasi FKUB yang bersifat konsultatif, bisa diterima atau tidak, pada praktiknya seolah dijadikan syarat mutlak dan akhirnya menjadi faktor penghambat dalam memperoleh IMB rumah ibadah,” ujar Francine di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).

Syarat itu tertuang pada Pasal 9 ayat (2) huruf (e), Pasal 14 ayat (2) huruf (d), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (2).

Menurut dia, rekomendasi FKUB untuk syarat pendirian rumah ibadah kerap memicu diskriminasi dan pembatasan untuk mendirikan rumah ibadah. Dia menilai hal tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) dan peraturan perundang-undangan.

“Meski sudah memenuhi syarat 90 pengguna dan 60 dukungan warga seperti dalam kasus GKKD Bandar Lampung, IMB rumah ibadah kadang dipersulit dalam memperoleh rekomendasi FKUB,” tambah Francine. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:15
01:24
01:49
01:41
01:47
06:30
Viral