Tersangka dan Barang bukti kasus narkoba di Sukabumi.
Sumber :
  • Rizki Gustana

6 Pengedar Narkoba "Modus Tempel" di Sukabumi Diciduk Polisi

Rabu, 20 Oktober 2021 - 09:00 WIB

Sukabumi, Jawa Barat - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi mengamankan ribuan butir obat keras terlarang, sabu dan daun ganja kering. Barang bukti tersebut diamankan dari 6 tersangka.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra kepada wartawan dalam konferensi pers yang digelar di ruang Command Center Presisi Polres Sukabumi.

"Kasus tersebut terjadi selama bulan Oktober 2021 dan berhasil diungkap jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi," ujarnya, Selasa (19/10). 

Lebih lanjut Dedy menerangkan bahwa tersangka daun ganja kering sebanyak tiga orang dengan barang bukti 86 gram, dijerat dengan undang-undang narkoba yang ancaman hukumannya empat tahun. 

"Lalu kasus sabu dua orang dengan barang bukti sabu seberat 31,59 gram, dan terakhir tersangka kasus obat keras terbatas sebanyak satu orang dengan barang bukti 2.362 butir, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Dedy menambahkan keterangan kepada wartawan. 

Dijelaskan Dedy, adapun untuk modus operasinya para tersangka melakukan dengan ditempel di tempat tertentu.

"Semua tersangka dari kasus ini semua merupakan pengedar, barang datang macam macam jalurnya dari Bogor kemudian ditempel di tempat tertentu," ujarnya. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral