- Istimewa/Instagram Laksamana Yudo Margono
Dugaan Korupsi di Basarnas, Panglima TNI Yudo Margono: Tolong Jangan Lepas dari Induknya, Tanamkan ke Diri Bahwa Aku Ini TNI!
Dok. Kepala Basarnas (Kabasarnas), Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (ant)
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Basarnas di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Selasa (25/7/2023).
Setelah menggelar OTT, KPK menetapkan lima tersangka terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarna.
Dua dari lima tersangka itu adalah dari pihak Basarnas yakni Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
"KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut. MG (Komisaris Utama PT MGCS), MR (Dirut PT IGK), RA (Direktur Utama PT KAU), HA Kabasarnas RI 2021-2023 dan ABC (Koorsmin Kabasarnas RI)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (26/07/2023).
Dalam OTT itu, KPK menyita uang sejumlah Rp999,7 juta.
OTT KPK dan penetapan tersangka terhadap Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi kemudian menuai polemik.
Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko Berikan Tanggap Soal OTT KPK Terhadap Salah Satu Personel TNI, dalam Jumpa Pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023). (ant)