Salah satu pengendara menerima suntikan vaksin sebagai sanksi pelanggaran.
Sumber :
  • tvone - imron danu

Langgar Aturan Lalu Lintas, Pengendara Divaksin

Jumat, 26 November 2021 - 12:40 WIB

Blitar, Jawa Timur - Satuan Lalu Lintas Polres Blitar melakukan Operasi Zebra Semeru 2021 di Jalan Bromo, Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Dalam operasi ini, petugas membidik pengendara yang melanggar lalu lintas dan protokol kesehatan. 

"Jadi, hari ini, kita melakukan pemeriksaan terkait protokol kesehatan dan vaksin bagi masyarakat pengguna jalan," jelas Kasat Lantas Polres Blitar,  AKP I Putu Angga Feriyana. 

Angga melanjutkan, bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan surat - surat kelengkapan berkendara atau melanggar aturan lalu lintas, serta melanggar protokol kesehatan akan diberikan dua pilihan, yakni denda tilang atau suntik vaksin. 

"Kita cek dengan Peduli Lindungi. Bagi pelanggar yang belum vaksin, kita vaksin di klinik kesehatan," imbuhnya. 

Dalam operasi ini, 5 pelanggar lalu lintas yang tidak menggunakan masker dihentikan petugas dan digiring ke klinik untuk dilakukan cek kesehatan dan divaksin Covid-19. 

Operasi Zebra Semeru 2021 dilakukan Satlantas Polres Blitar sejak tanggal 15  sampai 28 november mendatang. (Imron/Ard) 
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:57
02:32
01:28
04:58
01:44
02:05
Viral