Dirkrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani saat rilis kasus perampokan spesialis pembobol kantor di empat wilayah Jawa Tengah.Jumat (26/11/21).
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Polisi Bekuk Komplotan Spesialis Pembobol Brankas Kantor, Para Korban Merugi Rp.1,2 Miliar

Jumat, 26 November 2021 - 16:57 WIB

Aksi pertama terjadi di Kantor PT CJ Cheiljedang, Surodadi, Kabupaten Batang dengan cara mencongkel atau merusak jendela dengan berhasil membawa uang tunai sekitar Rp. 275 juta. Aksi kedua di Kantor PT Green Fashion Indonesia, Bawen dengan cara merusak pintu dan berhasil membawa uang tunai Rp. 320 juta.

Selanjutnya terjadi di Kantor PT Nesia Pan Pacific Clothing (PT NPC) Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri berhasil membawa uang tunai total sekitar Rp 380 juta dan yang terakhir dilakukan di Kantor PTPN IX Kebun Merbuh turut Ds Trayu, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal dengan berhasil membawa uang tunai total sekitar Rp. 288,67 juta.

"Kelompok ini sudah beroperasi di beberapa tempat. Namun kita juga masih pendalaman disamping ada lokasi lain yang sedang kita dalami dan berkoordinasi dengan Polda lain seperti Polda Jabar, Jatim serta Polda DIY," jelas Djuhandani.

Lebih lanjut Djuhandani menerangkan, modus yang digunakan para pelaku yaitu mencari kantor-kantor yang minim pengawasan dan pengamanan serta diperkirakan memiliki brankas. Kemudian setelah menetapkan target, para pelaku merencanakan aksi pencurian lalu mengambil brankas secara paksa.

"Jadi pelaku sudah memantau targetnya dahulu. Aksinya dilakukan pada malam hari dengan durasi 1,5 jam," pungkasnya.

Saat ini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polda Jateng untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dapat dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

"Saat ini uang yang tersisa dari perampokan tinggal Rp. 58 juta," tutupnya.(Didit Cordiaz/Buz)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:03
00:58
07:10
03:08
07:10
01:19
Viral