- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Polisi Bekuk Komplotan Spesialis Pembobol Brankas Kantor, Para Korban Merugi Rp.1,2 Miliar
Lebih lanjut Djuhandani menerangkan, modus yang digunakan para pelaku yaitu mencari kantor-kantor yang minim pengawasan dan pengamanan serta diperkirakan memiliki brankas. Kemudian setelah menetapkan target, para pelaku merencanakan aksi pencurian lalu mengambil brankas secara paksa.
"Jadi pelaku sudah memantau targetnya dahulu. Aksinya dilakukan pada malam hari dengan durasi 1,5 jam," pungkasnya.
Saat ini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polda Jateng untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dapat dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
"Saat ini uang yang tersisa dari perampokan tinggal Rp. 58 juta," tutupnya.(Didit Cordiaz/Buz)