Mahfud MD dan Satgas TPPU saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Rabu (1/11/2023).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Rika Pangesti

Satgas TPPU Ungkap Modus Transaksi Emas dari Grup Siman Bahar

Rabu, 1 November 2023 - 22:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menko Polhukam Mahfud MD yang juga Ketua Pengarah Tim Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) membeberkan modus dari grup Siman Bahar (SB) dalam kasus emas batangan senilai Rp 189 triliun.

Mahfud MD menjelaskan, periode transaksi emas itu terjadi dalam kurun 2017 hingga 2019.

Dan juga ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pajak penghasilan (PPH) atas emas batangan ex impor seberat 3,5 ton.

“Modus kejahatan yang dilakukan adalah mengkondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor,” kata Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (1/11/2023).

“Padahal berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan seberat 3,5 Ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri. Dengan demikian Group SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPH Pasal 22,” lanjutnya.

Mahfud juga menyebut bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah menemukan bukti awal pelanggaran kepabeanan dan TPPU dalam kasus ini.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:12
17:30
00:55
01:19
06:13
02:28
Viral