Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Video Asusila dengan Pacar, hingga Korban Coba Terjun Bunuh Diri.
Sumber :
  • Tim Tvone/Pujiansyah

Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Video Asusila dengan Pacar, hingga Korban Coba Terjun Bunuh Diri

Rabu, 1 Desember 2021 - 20:43 WIB

Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila pembaca, merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan kepada tenaga profesional, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan jiwa.

Kotabumi, Lampung - Tim Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap seorang pemuda berinisial TJ alias Tomi Japisa (19 tahun) warga Desa Sawojajar diamankan Polisi atas dugaan penyebaran konten video asusila.
 
Akibat tersebarnya video asusila tersebut, korban RSSP yang masih duduk di kelas 2 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), nekat bunuh diri dengan hendak terjun dari atas Jembatan Sungai Batanghari, Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Lampung.

Beruntung, aksi percobaan bunuh diri untuk melompat dari atas jembatan itu berhasil digagalkan Babinsa, Polisi dan warga yang melintas.
 
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi, mengatakan korban yang merupakan siswi SMK itu hendak bunuh diri karena frustasi lantaran teman (pacar)-nya memiliki dan menyebarkan video asusila dirinya sehingga berpikiran untuk mengakhiri hidupnya.

"Terduga pelaku merupakan pacar atau seseorang yang dikenal korban dan telah diamankan," jelas EKo Rendi.
 
Penangkapan pelaku, lanjut Eko Rendi, dari laporan korban yang datang ke ke Polres Lampung Utara. Anggota Satreskrim langsung melakukan penangkapan tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.

"Selain mengamankan pelaku, kami mengamankan barang bukti ponsel,  pakaian olahraga serta pakaian dalam korban," ungkap Eko Rendi.
 
Tersangka T, yang diamankan polisi hanya tertunduk malu saat digiring ke Ruang Penyidik untuk dimintai keterangan. Perbuatan memalukan tersebut dilakukan di kosan teman di Desa Madukoro baru dan direkamnya. 
 
Hasil video mesumnya sengaja dikirim ke teman untuk dipamerkan dan tersebar hingga korban mengetahuinya. Karena malu, korban nekat akan bunuh diri, dengan terjun di Jembatan Sungai Batanghari, Kotabumi, Lampung Utara. Untung saja nyawanya berhasil diselamatkan warga bersama Anggota TNI dan Polisi yang melintas di jalan tersebut.
 
Tersangka  dikenakan pasal perlindungan anak di bawah umur,  perbuatan asusila dan undang-undang ITE dengan hukuman minimal 7 tahun. (Pujiansyah/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:30
01:07
03:27
01:35
03:20
01:47
Viral