Kades Saduru Menggunak Rompi Pink Tersangka Korupsi.
Sumber :
  • Gusni Kardi

Kejaksaan Negeri Pasangkayu Resmi Tahan Kades Saduru Terbukti Korupsi Dana Desa Rp523 Juta

Kamis, 9 Desember 2021 - 01:48 WIB

Mamuju, Sulawesi Barat - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2019-2020, Kades Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, Sulaweso Barat, Rabu (8/12/2021) Kades Sarudu Periode 2016-2021 dengan inisial SJ akhirnya ditahan Kejari Pasangkayu. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SJ, langsung dipakaikan rompi warna merah jambu. Pemakaian rompi dan di belakang rompi tertulis tahanan kejaksaan membuktikan tersangka langsung ditahan.
 
Pasal yang disangkakan kepada tersangka, pasal 2 ayat 1, Subsider pasal 3, junto pasal 18 uu nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan uu nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi..
 
Menurut Kasi Intel Kejari Pasangkayu, Zaki Mubarak, Kades Sarudu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merugikan keuangan daerah sebesar Rp523 Juta di tahan, di Rutan Kelas Ii B Pasangkayu, untyk sementara tersanfka dititip di rutan Polres Pasangkayu.
 
"Tersangka untuk sementara di titip di sel Polres Pasangkayu, hanya untuk mempermudah proses penyelidikan lebih lanjut. Kalo di tahan di Rutan Kelas II B  Pasangkayu, jaraknya cukuo jauh, ini hanya untuk mempermudah selama masa penyidikan," jelas Kasi Intel Kejari Pasangkayu.
Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral