Logo DPRD Kabupaten Deli Serdang.
Sumber :
  • Ahmad Sukri

Kejari Resmi Tetapkan Mantan Bendahara DPRD Deli Serdang Jadi Tersangka Korupsi Pemeliharaan Kendaraan Dinas Senilai Rp1,3 Miliar

Jumat, 10 Desember 2021 - 01:17 WIB

 
Dengan demikian, lanjut Syahron penetapan tersangka yang dilakukan pihaknya bukan hanya terhadap RTA, tapi IPH dan JL. 
 
"Korupsi berjamaah dilakukan oleh ketiga tersangka. IPH berperan mengajak JL untuk kongkalikong  pengeluaran dana perawatan mobil dinas yang fiktif. Dia (JL) pun menyetujui sehingga dibuatkan kwitansi. Selanjutnya, kwitansi diberikan kepada RTA selaku bendaraha Sekwan pada waktu itu yang kemudian dikeluarkan dananya diduga untuk kepentingan pribadi," sambungannya.
 
Para tersangka sambung disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. 
 
Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:05
07:53
01:23
05:26
13:30
02:11
Viral