Proses Sidang Investasi Bodong di Pekanbaru yang Rugikan Nasabah Rp84 Miliar.
Sumber :
  • Muhammad Arifin

Gelapkan Uang Nasabah Rp84 Miliar, Eksepsi Terdakwa Investasi Bodong Ditolak PN Pekanbaru

Selasa, 14 Desember 2021 - 08:55 WIB

Pekanbaru, Riau - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh para terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan uang nasabah yang kerugiannya mencapai Rp84,9 miliar.

Para terdakwa yaitu Bhakti Salim alias Bhakti selaku Direktur Utama (Dirut) PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama (Komut) PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP. Terdakwa lainnya yakni, Maryani selaku Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP (berkas tuntutan terpisah).

Majelis hakim yang dipimpin Dahlan dengan dibantu dua hakim anggota Estiono dan Tomy Manik itu dalam putusan selanya, Senin (13/12/2021) menyatakan, eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa lebih kepada perkara pokok dan bukan syarat formil dari dakwaan JPU Herlina, Lastarida, dan Rendi Panalosa.

Kuasa hukum para terdakwa juga mengatakan, salah satu keberatannya bahwa PN Pekanbaru tidak berhak menyidangkan perkara ini karena locus delicti-nya di Jakarta. Pernyataan tersebut juga ditolak oleh majelis hakim. Karena dalam pertimbangannya, hakim menegaskan para saksi (korban) dalam perkara ini banyak berada di wilayah hukum PN Pekanbaru.

"Memutuskan menolak keberatan yang diajukan para terdakwa. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara ini," ucap hakim Dahlan.

Hakim juga meminta JPU untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya. Hakim menunda sidang hingga Senin (20/12/2021) mendatang.

Usai sidang, JPU Rendi Panalosa mengatakan, pihaknya telah menduga jika majelis hakim akan menolak eksepsi kelima terdakwa. Pasalnya, dakwaan yang disusun JPU telah memenuhi syarat formil.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:57
02:32
01:28
04:58
01:44
02:05
Viral