Nani Apriliani Nurjaman, terpidana kasus sate sianida maut didampingi Ade Agustina Kepala LPP Kelas 2B Yogyakarta, Senin (13/12/2021)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Lucas Didit

Divonis 16 Tahun Penjara Kasus Sate Sianida, Begini Curahan Hati Nani

Selasa, 14 Desember 2021 - 10:19 WIB

Gunungkidul, DIY - Kasus sate sianida maut yang menggegerkan publik Yogyakarta beberapa waktu lalu telah sampai pada tahap putusan hakim. Nani Apriliani Nurjaman (25) terdakwa dalam kasus ini akhirnya divonis 16 tahun penjara dari Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, Senin (13/12/2021). 

Putusan ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman 18 tahun untuk kasus kiriman sate sianida yang menewaskan seorang bocah di Bantul Yogyakarta ini.

Persidangan dilakukan secara Online, dengan tersangka berada di ruang sidang Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas 2B Yogyakarta, yang berada di Gunungkidul, Yogyakarta.

"Maaf, saya masih syok, tapi jujur ada perasaan bersyukur, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan sebelumnya" ujar Nani Senin (13/12/2021) di LPP.

Didampingi kepala LPP, wanita muda  asal Majalengka Jawa Barat ini saat ditemui menggunakan kaos merah panjang dan kerudung hitam, dia mengaku sangat menyesal dengan apa yang telah dia lakukan sehingga membuat dia harus mendekam di penjara. 

"Saat ini saya belum bisa mengatakan apakah akan mengajukan banding atau tidak, saya dikasih waktu tujuh hari untuk memutuskan hal itu," lanjutnya.

Nani mengaku, proses persidangan yang ia  lalui sejak dia ditetapkan sebagai tersangka 8 bulan yang lalu, menurutnya sangat menguras energi dan pikiran. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:33
08:58
01:43
08:40
04:43
01:04
Viral