Sumber :
- Istimewa
Sikapi Kebijakan, Keluarga Masyarakat Nelayan Deklarasikan Kemala Hayati
Masyarakat nelayan secara resmi mendeklarasikan organisasi Kesatuan Masyarakat Nelayan Hayati (Kemala Hayati) dengan tujuan untuk memperkuat pemberdayaan keluarga nelayan di seluruh Indonesia.
Kamis, 1 Februari 2024 - 10:02 WIB
"Kedua, tidak adanya naskah akademik dan pelibatan publik terkait PP 11 Tahun 2023 dalam penyusunannya, merupakan bentuk tidak siapnya pemerintah dalam pemberlakuannya, terbukti pada poin 3a Surat Edaran Menteri KKP Nomor: 1954/MEN-KP/XI/2023 menyebutkan, mengingat pelaksanaan penangkapan ikan terukur berbasis kuota memerlukan kesiapan, maka ketentuan mengenai kuota penangkapan ikan dan sertifikat kuota penangkapan ikan untuk musim penangkapan ikan tahun 2024 ditunda dan akan dilaksanakan pada musim penangkapan ikan tahun 2025," terang dia.
Terakhir, kata Azlinda, masih terus carut marutnya ketersediaan dan distribusi bahan bakar minyak untuk nelayan.(chm)