Jakarta, tvOnenews.com - Komika Pandji pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai penampilan stand up comedy bertajuk Mens rea yang menuai pro dan kontra di ruang publik.
Laporan tersebut berkaitan dengan materi komedi Pandji yang menyinggung isu pemberian konsesi tambang oleh pemerintah kepada organisasi keagamaan, serta pernyataan mengenai gemuknya kabinet yang disebut sebagai bentuk balas budi politik kepada organisasi keagamaan besar di Indonesia, yakni Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
Sebagian pihak menilai narasi dalam pertunjukan tersebut mengandung unsur penghasutan dan penistaan agama sehingga memicu kegaduhan di ruang publik. Pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan masyarakat terhadap Pandji Pragiwaksono.
Humas Polda Metro Jaya menyampaikan, laporan yang masuk terkait dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama yang disampaikan dalam acara bertajuk Mens Rea.
Saat ini, penyelidik akan melakukan klarifikasi terhadap para pelapor, saksi-saksi yang diajukan, serta menganalisis barang bukti yang telah diserahkan.
Di tengah polemik tersebut, Pandji Pragiwaksono menyatakan tengah berada di New York dan mengaku menghormati proses hukum yang berjalan. Ia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan publik terhadap dirinya dan terhadap seni stand up comedy.
Sementara itu, pihak Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Ketua Lembaga Bantuan Hukum menyatakan bahwa Muhammadiyah hingga saat ini belum menerima izin usaha pertambangan dari pemerintah.
Muhammadiyah juga menegaskan bahwa kelompok yang mengatasnamakan “Aliansi Muda Muhammadiyah” bukan bagian dari struktur resmi organisasi.
Sejumlah pengamat dan narasumber dalam diskusi publik menilai polemik ini perlu ditempatkan dalam konteks kebebasan berekspresi dan ruang demokrasi.
Mereka menilai seni komedi merupakan bagian dari kritik sosial yang seharusnya disikapi secara dewasa, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga kini, proses hukum atas laporan terhadap Pandji Pragiwaksono masih berjalan. Polisi mengimbau masyarakat tetap bijak menyikapi perbedaan pendapat dan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.