Panglima TNI usai meninjau proses vaksinasi anak di SD Plebengan Sidomulyo Bantul Yogyakarta, Jumat (31/12/2021)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Santosa Suparman

Panglima TNI: Rekonstruksi Tabrak Lari Nagreg Digelar Senin, 3 Januari 2022

Jumat, 31 Desember 2021 - 19:04 WIB

Bantul, Yogyakarta- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan kasus tabrak lari yang melibatkan tiga anggota TNI AD akan direkonstruksi di dua tempat kejadian perkara. Reknsontruksi di tempat kejadian perkara pertama di Nagreg akan digelar Senin (3/1/2022).

Menurut Panglima TNI, jika waktunya memungkinkan maka akan dilanjutkan rekonstruksi di tempat kejadian kedua, di Jembatan sungai Serayu.

" Untuk kasus Nagrek Senin sudah memasuki tahap rekonstruksi di lokasi Nagreg. Jika rekonstruksi lancar dan cepat makan langsung dilanjut di tempat kejadian perkara yang kedua di Jembatan sungai Serayu. Namun jika di Nagreg berlangsung lama maka untuk Rekonstruksi di TKP kedua dilakukan hari Selasa," terang Panglima TNI usai meninjau proses vaksinasi anak di SD Plebengan Sidomulyo Bantul Yogyakarta, Jumat siang (31/12/2021).

Lebih lanjut Panglima TNI menegaskan dari penyelidikan, didapatkan inisiator kasus pembunuhan dua remaja adalah Kolonel Infanteri Priyanto. Saat ini ketiga tersangka tersebut sudah dipindahkan di ruang tahanan Pomdam Jaya

“Jadi tiga orang oknum anggota TNI AD yang pada Rabu (22/12) sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini ketiganya sudah dipindahkan Smart Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya dan ditahan di ruangan berbeda,” ujarnya.

Berdasarkan laporan tim penyidik mengkonfrontir dari ketiga tersangka dalam satu pemeriksaan dan dapat disimpulkan bahwa yang menjadi inisiator dan pemberi perintah tindakan jelas melanggar beberapa pasal, termasuk pembunuhan berencana adalah Kolonel Priyanto.

“ Mengenai motifnya melakukan tindakan keji itu masih didalami. Tapi yang pasti, dari tindakan yang sudah dilakukan itu bisa dikenakan banyak pasal. Selain 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ada lagi pasal 328, 333, 359, dan 55 KUHP serta UU nomor 22/209. Oleh karena itulah kami maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup,” tegasnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:57
01:51
06:48
09:30
03:52
01:15
Viral