Menaker Umumkan Kebijakan Bekerja Dari Rumah
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home ( Wfh) untuk sektor swasta melalui surat edaran tentang optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.
Dalam surat edaran tersebut, pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau menerapkan WFH selama satu hari kerja dalam sepekan, menyesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan. Jam kerja WFH juga diatur oleh perusahaan dengan sejumlah ketentuan.
Pemerintah menegaskan upah dan hak pekerja tetap dibayarkan sesuai ketentuan, serta pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan.
Pekerja yang menjalankan WFH tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, sementara perusahaan diminta memastikan kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan tetap terjaga.
Namun kebijakan ini dikecualikan untuk sejumlah sektor yang bersifat layanan langsung kepada masyarakat.
Di antaranya sektor kesehatan seperti rumah sakit, klinik, tenaga medis dan farmasi, sektor energi meliputi BBM, gas dan listrik, sektor infrastruktur dan pelayanan publik seperti jalan tol, air bersih dan pengangkutan sampah, serta sektor ritel dan perdagangan tertentu yang membutuhkan kehadiran langsung.