Empat Prajurit Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras, Dikenakan Pasal Penganiayaan
Jakarta, tvOnenew.com - Markas Besar TNI melalui Pusat Penerangan menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus Penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie yunus.
Keempatnya merupakan anggota Badan Intelijen Strategis TNI yang sebelumnya telah diamankan oleh Pusat Polisi Militer.
Para tersangka yakni Kapten NDP, Letda SL, Letda BHW, dan Serda ES. Mereka berasal dari unsur TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara.
Dua di antaranya diduga sebagai pelaku langsung penyiraman, sementara dua lainnya masih didalami terkait peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.
Keempat tersangka telah ditahan di instalasi tahanan militer berkeamanan tinggi Pom Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026. Mereka dijerat dengan pasal penganiayaan, sementara penyidik masih menelusuri motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan aktor intelektual.
Peristiwa penyiraman terjadi pada Maret 2026 setelah Andrie Yunus mengikuti perekaman siniar bertema remilitarisme dan judicial review di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di Jakarta.Â
Saat korban mengendarai sepeda motor di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, dua pelaku menghampiri dan menyiramkan air keras ke tubuh korban.
Saat ini Andrie Yunus masih menjalani perawatan intensif di ruang high care unit karena kondisinya belum stabil. Korban juga berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sehingga proses pemeriksaan dilakukan melalui koordinasi dengan lembaga tersebut.
TNI menegaskan komitmennya mengusut kasus ini secara terbuka, profesional, dan akuntabel. Di tengah perkembangan penyidikan, Kepala Badan Intelijen Strategis TNI dilaporkan mengundurkan diri dari jabatannya.