AKP Ali Jufri dan Tersangka Dokter Laurence Chandrawan.
Sumber :
  • Chaeronsyah

Dokter yang Mengaku Bisa Netralkan Darah Pecandu Narkoba di Cianjur Pasang Tarif Rp10 Juta Sekali Suntik

Selasa, 4 Januari 2022 - 16:08 WIB

Kasat Narkoba juga mengungkapkan, Laurence dokter umum yang pernah praktik di RSUD Koja, Jakarta Utara. Pelaku masih terdaftar di Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Laurence dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Chaeronsyah/act)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:05
07:53
01:23
05:26
13:30
02:11
Viral