- IST
Anak Menteri Kalah di Pilkada Nganjuk, Berencana Ajukan Gugatan ke MK
Nganjuk, tvOnenews.com - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Nganjuk nomor urut 1 Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr Herdiansyah berencana melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aushaf Fajr merupakan putra dari Dody Hanggodo Menteri Pekerjaan Umum (PU) di kabinet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu setelah paslon ini kalah pada proses rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk di FrontOne Ratu Hotel Nganjuk, Kamis (5/12/2024).
Pada rekapitulasi suara tersebut, Gus Ibin-Aushaf Fajr meraih 246.993 suara atau 38,8 persen, paslon nomor urut 2 Ita Triwibawati-Zuli Rantauwati meraup 130.454 suara atau 20,5 persen, dan paslon nomor urut 3 Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro meraih 259.179 suara atau 40,7 persen.
"Kami menduga ada banyak kejanggalan selama proses pemilu, termasuk potensi pelanggaran di sejumlah TPS yang bisa memengaruhi hasil akhir," ujar Ketua Tim Pemenangan Paslon 01, Ulum Basthomi.
Ia juga menambahkan bahwa langkah hukum yang diambil bukan semata-mata soal kekalahan, tetapi demi menjaga integritas dan transparansi demokrasi di Nganjuk. Tim kuasa hukumnya tengah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk menggugat hasil Pilkada ke MK.
"Setelah ini pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke MK," jelas Ulum.
Ulum juga menyampaikan, intinya Paslon 01 menghormati proses yang sudah ada, tetapi kita akan mengajukan keberatan, karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan kita diberikan hak untuk melakukan langkah-langkah berikutnya, dan itu akan kita lakukan ke Mahkamah Konstitusi.
“Di undang-undang itu ketika ada perhitungan yang memang masih belum kita terima, kita diberi hak untuk mengajukan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) ke MK,” tambahnya.
Menurut Ulum, kini Tim Kuasa Hukum Paslon 01 masih menyiapkan berkas gugatan ke MK, termasuk dengan mengumpulkan bukti-bukti untuk menunjang gugatan tersebut.
“Sebelum batasan akhir (pendaftaran gugatan) itu selesai, akan kita ajukan ke MK,” ucapnya.
Ulum menambahkan, ada beberapa alasan yang mendasari Paslon 01 mengajukan gugatan ke MK. Di antaranya adanya dugaan kecurangan saat proses pemungutan suara pada 27 November 2024 lalu.
“Misalnya ada beberapa kotak kartu suara ternyata juga sudah tidak segelan. Nah itu kan juga bagian dari yang kita pertanyakan. Kedua ada beberapa yang juga (saksi Paslon 01) tidak dikasih salinan C1, itu juga kita pertanyakan nanti,”ungkapnya.
Ketua tim pemenangan yang juga menjabat Ketua DPC PKB Kabupaten Nganjuk tersebut mengaku optimis gugatan yang bakal dilayangkan ke MK tersebut bakal dikabulkan oleh para hakim konstitusi.
“Insyaallah dengan bukti-bukti yang kita miliki, dan saya juga berharap kepada kader, para relawan, para pendukung untuk tetap berdoa, untuk tetap tenang dulu, berdoa mudah-mudahan langkah-langkah kita semua diridai Allah SWT,”ucapnya.
Sebelumnya, proses rekapitulasi suara tingkat kabupaten digelar KPU Kabupaten Nganjuk di Front One Ratu Hotel Nganjuk, pada Kamis (5/12/2024) .
Ketua KPU Kabupaten Nganjuk, Arfi Musthofa menjelaskan, dari hasil rekapitulasi tersebut diketahui bahwa Paslon Marhaen-Handy unggul di 10 dari 20 kecamatan di Kabupaten Nganjuk. Sementara 10 kecamatan lainnya dimenangkan Paslon Gus Ibin-Aushaf Fajr.
Selisih suara dua Paslon yang sempat saling klaim kemenangan tersebut hanya 12.186 suara. Adapun tingkat pertisipasi pemilih pada Pilkada kabupaten Nganjuk 2024 mencapai 77,08 persen.
“Pengguna hak pilih mencapai 77,08 persen untuk Pilbup Nganjuk 2024,” beber Arfi.
Di sisi lain, pasangan petahana yang keluar sebagai pemenang menyampaikan melalui Ketua Tim Pemenanganya, Tatit Heru Tjahyono, apresiasinya kepada masyarakat Nganjuk yang telah menggunakan hak pilihnya dengan damai. "Paslon kami siap melanjutkan program pembangunan dan merangkul semua pihak, termasuk mereka yang berbeda pilihan," kata Tatit .
Pilkada Nganjuk tahun ini menjadi salah satu perhelatan politik yang paling menarik perhatian, tidak hanya karena melibatkan anak menteri, tetapi juga karena ketatnya persaingan dan tingginya partisipasi masyarakat. Proses gugatan ke MK akan menjadi ujian baru bagi demokrasi di Kabupaten Nganjuk. (kso/ebs)