- Antara
Lihat Banyak Keuntungan di Usaha Bulion, OJK Bakal Bentuk Dewan Emas
Institusi ini akan berfungsi layaknya World Gold Council yang berbasis di London, yang bertugas mendorong serta menjaga keberlanjutan permintaan emas melalui pengembangan pasar.
Agusman menegaskan bahwa usaha bulion merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sebagai bagian dari visi Indonesia Emas 2045.
Saat ini, pelaku jasa keuangan yang ingin menjalankan usaha bulion diwajibkan memiliki modal sebesar Rp14 triliun. Namun, Agusman menyebutkan bahwa angka ini masih dapat disesuaikan apabila banyak pelaku usaha mengalami kesulitan dalam memenuhinya.
"Ini masih tahap awal, kami akan mengevaluasi dan menyesuaikan besaran modal jika diperlukan. Modal Rp14 triliun tersebut mencakup seluruh paket usaha, yang terdiri dari lima jenis kegiatan," jelasnya.
OJK telah menerbitkan izin usaha bulion yang mencakup lima jenis kegiatan utama, yaitu:
-
Penyimpanan emas
-
Pembiayaan emas
-
Perdagangan emas
-
Penitipan emas
-
Layanan lain terkait emas oleh lembaga jasa keuangan
Agusman optimistis bahwa pengembangan usaha bulion akan memberikan dampak ekonomi yang luas (multiplier effect), mengingat saat ini intermediasi komoditas emas melalui bank masih belum optimal.
"Kami sangat optimis, sebab selama ini emas belum dioptimalkan. Dengan adanya usaha bulion, emas tidak hanya disimpan, tetapi juga diintermediasikan, yang pada akhirnya akan menghasilkan multiplier effect," pungkasnya. (ant/nsp)