- Istimewa
Kubu Korban Minta Atensi Bareskrim Polri Terkait Dugaan Diskriminasi Laporan Bullying Siswa SD di Papua Barat
Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri diminta untuk memberikan atensi terkait tindaklanjut laporan dugaan kasus bullying dan fitnah terhadap siswa SD berinisial MKA di Papua Barat Daya.
Desakan itu disampaikan oleh Perhimpunan Persatuan Aksi Solidaritas untuk Transparansi dan Independensi Indonesia (Pasti) yang melayangkan laporan ke Polres Sorong pada Juni 2025.
"Namun dihentikan atau SP3 pada bulan Agustus karena dianggap tidak ditemukan tindak pidana. Laporan juga kami layangkan di Polda Papua Barat Daya di tanggal 2 Oktober 2025 namun juga dihentikan lewat SP2 lid dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Pasti, Susanto kepada awak media, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Bukan hanya itu, pihaknya turut mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk turun menangani dugaan bullying dan fitnah tersebut.
Ia menegaskan kasus yang menyangkut tentang anak semestinya dapat menjadi perhatian serius mengingat adanya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
"Keberadaan PP Tunas ini membuktikan secara langsung bagaimana Presiden Prabowo berupaya keras menjaga mental anak-anak, khususnya dari trauma psikis," kata Susanto dalam konferensi pers yang berlangsung Selasa (11/2/2026) di Jakarta.
Susanto menjelaskan kronologi bermula bermula dari adanya kriti yang disampaikan ayah MKA yang berinisial JA terkait pembangunan Gereja Kalam Kudus Sorong.
JA mempertanyakan tidak adanya transparansi dan RAB dalam proyek bernilai lebih dari Rp10 miliar tersebut.
"Kritik ini dianggap ancaman. melahirkan sentimen pribadi dari pihak yayasan dan majelis gereja. Sentimen itu kemudian diarahkan kepada anak yang tidak bersalah. MK dijadikan korban diskriminasi pendidikan, dikeluarkan sepihak oleh sekolah, ditolak saat mendaftar ulang. Bahkan setelah pindah sekolah, dara Dapodik ya ditahan sehingga kehilangan hak ujian ANBK," kata Susanto.
Tak hanya itu, kata Susanto pihaknya juga mendapati adanya dugaan aksi mempermalukan terhadap MKA dihadapan teman-temannya oleh seorang guru sekolah Kalam Kudus Sorong berinisial LRP.
Susanto menyebut fakta itu didapatinya usai korban sempat menjalani pemeriksaan psikologis oleh pihak Polda Papua Barat.
Ia menyebut jika korban sampai mengalami trauma akibat perbuatan yang disampaikan oleh oknum guru tersebut.
"Ada kalimat malukah tidak? malu toh?. Kalimat itu disampaikan di depan teman-teman MK. Akhirnya MK menangis sesengukan, merasa sangat malu, dan menimbulkan trauma psikis yang mendalam,'" kata Susanto.
"Fakta ini baru terungkap jelas setelah asesmen psikologis resmi Polda Papua Barat Daya resmi menyatakan MK mengalami post traumatic stress disorder (PTSD) akibat diskriminasi dan stigma sosial yang dialaminya," sambungnya.
Pihaknya pun meminta agar dugaan kasus bullying dan fitnah terhadap siswa SD itu pun dapat ditangani secara serius oleh kepolisian.
"Selain laporan ke Bareskrim dengan Pasal 278 KUHP yaitu penyesatan peradilan dan aduan ke KPAI, kami juga meminta perlindungan hukum ke Propam, Kompolnas, KPPA, Ombudsman, dan Komnas HAM. Kami berharap aduan dan laporan kami dapat ditindaklanjuti agar keadilan dapat dirasakan oleh MK, bocah Papua berusia 9 tahun yang mendapat perlakuan diskriminatif dan bullying dari pihak SD Kalam Kudus Sorong," imbuhnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra turut merespons permohonan kubu terduga korban.
"Saya dalami dulu tindaklanjut oleh KPAI," katanya dihubungi secara terpisah.(raa)