Polisi Gagalkan Peredaran 15 Kilogram Heroin di Sumut, Satu TSK Diamankan
- tim tvOne/tim tvOne
Medan, tvOnenews.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba mengungkap peredaran narkotika golongan I jenis heroin seberat 15 kilogram di wilayah Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berinisial OJS (42) berhasil diamankan.
Penangkapan dilakukan pada Senin (16/2/2026) pukul 22.34 WIB di Jalan Lintas Tanjung Balai–Asahan, Sumatera Utara. Operasi dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Kombes Pol. Handik Zusen. Penindakan berawal dari hasil penyelidikan atas informasi adanya pengiriman heroin yang akan diedarkan di wilayah Sumut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 bal atau 15 kilogram heroin yang disimpan tersangka di dalam tas. Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika jenis sabu.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menegaskan peran tersangka dalam jaringan tersebut.
"Okto Jefri Sihombing sebagai penjemput dan pengantar narkotika jenis heroin. Terhadap tersangka atas nama Okto Jefri Sihombing telah dilakukan pengecekan tes urine dengan hasil positif narkotika jenis sabu-sabu," kata Brigjen Eko Hadi Santoso, Selasa (17/2/2026).
Dalam perkara ini, turut diamankan seorang saksi berinisial AS (37), yang berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan dan mengantar tersangka menuju Kota Kisaran. Hasil tes urine terhadap AS juga menunjukkan positif narkotika jenis sabu dan ganja.
"Terhadap saksi AS telah dilakukan pengecekan tes urine dengan hasil positif narkotika jenis sabu-sabu dan ganja," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi, 15 bal (15 kg) narkotika golongan I jenis heroin, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu nomor polisi BK-6216-QAI, satu unit telepon genggam merek Vivo, dan satu buah tas warna abu-abu.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Tim tvOne/wna)
Load more