- Istimewa
Hakim Bongkar Rekayasa Kredit PT Sritex, Komut Iwan Setiawan Lukminto Divonis 14 Tahun Penjara
Dana tersebut masuk kembali ke kas PT Sritex dan bercampur dengan pendapatan perusahaan yang sah.
Selanjutnya, uang tersebut dipakai untuk berbagai kebutuhan lain, termasuk membeli tanah, sawah, bangunan, properti, hingga membayar utang perusahaan.
Hakim menilai tindakan yang dilakukan Komut PT Sritex memanfaatkan nama besar perusahaan tekstil tersebut sehingga praktiknya sulit diketahui.
Kerugian Negara Rp1,3 Triliun dalam Kasus PT Sritex
Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan kasus PT Sritex termasuk tindakan yang merugikan keuangan negara.
Hal itu karena dana yang ditempatkan pemerintah daerah sebagai modal di bank pemerintah daerah merupakan bagian dari keuangan negara.
Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dalam menjatuhkan hukuman kepada Komut PT Sritex.
Salah satunya adalah karena terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Terdakwa tidak merasa bersalah, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, kerugian negara yang terjadi cukup besar,” ujar hakim.
Komut PT Sritex Dibebani Uang Pengganti Rp677 Miliar
Selain hukuman penjara dan denda, Pengadilan Tipikor Semarang juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Komut PT Sritex berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp677 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam tahun.
Usai putusan dibacakan, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya.
Kasus PT Sritex menjadi salah satu perkara korupsi besar yang menyita perhatian publik karena melibatkan perusahaan tekstil ternama serta dugaan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. (nsp)