- Freepik
Penetapan Tersangka oleh Polda Metro Jaya Dinilai Tak Selaras dengan Satgas Anti Mafia Tanah, Kubu Terlapor Pilih Bersurat ke DPR RI dan Kapolri
“Kalau objeknya saja belum jelas, lalu dasar menetapkan tersangkanya apa? Ini terlihat seperti dipaksakan,” tambahnya.
Menurutnya, sikap penyidik yang menetapkan tersangka ICS dan SR sangat jelas mengabaikan Nota kesepahaman Nomor 1/SKB/HK.03.1/III/2019 yang dilakukan Tiga Pilar yakni BPN RI, POLRI, dan kejaksaan yang bertujuan memberantas mafia tanah.
Selain itu, penetapan tersebut juga dinilai mengabaikan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 .
Irfan menilai penetapan tersangka dalam kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip hukum pidana yang semestinya didasarkan pada alat bukti yang sah dan cukup.
Ia juga menilai situasi ini membuka kemungkinan potensi indikasi kriminalisasi dalam pengaduan masyarakat lainnya.
“Sekiranya hal ini perlu adanya perubahan UU Pasal 437 KUHP baru agar terhindar dari kriminalisasi karena pengaduan masyarakat (Dumas) adalah sarana atau layanan bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan, keluhan, saran atau aspirasi terkait adanya pelanggaran hukum atau penyimpangan,” pungkasnya.(raa)