news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Fenomena Galbay Pinjol Makin Marak, Benarkah Tak Bayar Utang Online Bisa Bebas dari Jerat Hukum.
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

Fenomena Galbay Pinjol Makin Marak, Benarkah Tak Bayar Utang Online Bisa Bebas dari Jerat Hukum?

Fenomena gagal bayar atau galbay pinjaman online ramai diperbincangkan di media sosial. Simak penyebab, dampak, risiko hukum, hingga fakta soal ancaman pidana bagi debitur pinjol
Kamis, 18 Juni 2026 - 01:31 WIB
Reporter:
Editor :

Pesan tersebut umumnya berisi ancaman bahwa debitur akan ditangkap, dipenjara, atau dituduh melakukan penipuan apabila tidak segera melunasi kewajibannya.

Padahal, secara hukum, hubungan antara peminjam dan perusahaan pinjaman online merupakan hubungan perdata yang lahir dari perjanjian pinjam-meminjam. 

Ketika seseorang menyetujui syarat dan ketentuan dalam aplikasi pinjaman online, maka terbentuklah kontrak elektronik yang mengikat kedua belah pihak.

Prinsip ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1338 dan Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur mengenai perjanjian dan pinjam-meminjam uang.

Lebih lanjut, Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana penjara hanya karena tidak mampu memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang-piutang.

Artinya, ketidakmampuan membayar pinjaman bukanlah tindak pidana. Polisi tidak dapat serta-merta menangkap seseorang hanya karena menunggak cicilan pinjol. 

Oleh karena itu, ancaman penahanan yang kerap digunakan oleh oknum debt collector sering kali lebih merupakan bentuk tekanan psikologis dibandingkan fakta hukum.

Namun demikian, perlindungan hukum tersebut bukan berarti debitur bebas mengabaikan kewajibannya.

\Kapan Galbay Bisa Berujung Masalah Hukum?

Meski gagal bayar bukan tindak pidana, terdapat kondisi tertentu yang dapat membawa perkara ke ranah hukum pidana. 

Misalnya apabila sejak awal debitur menggunakan identitas palsu, memalsukan dokumen penghasilan, atau sengaja melakukan penipuan untuk memperoleh pinjaman.

Dalam konteks ini, unsur pidana bukan terletak pada utangnya, melainkan pada tindakan penipuan yang dilakukan saat proses pengajuan pinjaman.

Sebaliknya, apabila debitur menggunakan identitas asli dan mengalami kesulitan membayar akibat PHK, usaha bangkrut, atau penurunan pendapatan, maka kasus tersebut masuk kategori wanprestasi atau cidera janji dalam hukum perdata.

Hal yang sama berlaku terhadap tuduhan penggelapan yang sering dilontarkan penagih utang. Secara hukum, dana pinjaman yang telah dicairkan menjadi hak debitur dengan kewajiban untuk mengembalikannya sesuai perjanjian. Karena itu, tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penggelapan.

\Dampak Nyata Galbay: Bukan Penjara, tetapi Cacat Finansial

Meski ancaman pidana sering kali tidak berdasar, sengaja gagal bayar tetap membawa konsekuensi serius bagi kondisi keuangan seseorang.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:39
01:36
06:55
02:07
01:07
01:11

Viral