news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Fenomena Galbay Pinjol Makin Marak, Benarkah Tak Bayar Utang Online Bisa Bebas dari Jerat Hukum.
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

Fenomena Galbay Pinjol Makin Marak, Benarkah Tak Bayar Utang Online Bisa Bebas dari Jerat Hukum?

Fenomena gagal bayar atau galbay pinjaman online ramai diperbincangkan di media sosial. Simak penyebab, dampak, risiko hukum, hingga fakta soal ancaman pidana bagi debitur pinjol
Kamis, 18 Juni 2026 - 01:31 WIB
Reporter:
Editor :

Untuk pinjaman online legal yang terdaftar dan diawasi OJK, data keterlambatan pembayaran akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). 

Riwayat kredit yang buruk dapat menyulitkan seseorang memperoleh pembiayaan di masa depan, mulai dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit kendaraan, hingga modal usaha.

Selain itu, perusahaan pinjaman juga memiliki hak untuk menempuh jalur hukum perdata melalui gugatan wanprestasi. Meski langkah ini relatif jarang dilakukan untuk pinjaman bernilai kecil karena mempertimbangkan biaya perkara, opsi tersebut tetap tersedia secara hukum.

Risiko lain yang paling sering dirasakan debitur adalah tekanan psikologis akibat penagihan intensif. Tidak sedikit korban yang mengaku mengalami stres, gangguan kecemasan, hingga konflik keluarga akibat terus-menerus menerima telepon dan pesan penagihan.

Karena itu, para ahli hukum mengingatkan bahwa solusi terbaik bukanlah sengaja menghilang atau menghindar, melainkan berkomunikasi dengan pihak pemberi pinjaman dan mencari skema penyelesaian yang realistis.

Fenomena galbay pinjol menunjukkan pentingnya literasi keuangan di era digital. Masyarakat perlu memahami bahwa utang tetap merupakan kewajiban yang harus diselesaikan. 

Di sisi lain, perusahaan pinjaman juga wajib menjalankan proses penagihan sesuai aturan yang berlaku dan tidak menggunakan intimidasi yang melanggar hukum. 

Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat dapat terhindar dari jeratan utang sekaligus terlindungi dari praktik penagihan yang tidak manusiawi. (udn)
 

 

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:39
01:36
06:55
02:07
01:07
01:11

Viral