- Istimewa
Richard Lee Dijerat Pasal Berlapis, Sidang Perdana Ungkap Sejumlah Dugaan Pelanggaran Produk Kecantikan
Jakarta, tvOnenews.com - Nama dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee kembali menjadi sorotan. Kali ini, ia harus duduk di kursi terdakwa dalam sidang perdana dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/6/2026).
Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang. Dalam dakwaannya, jaksa membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran terkait produk kesehatan dan kosmetik yang dipasarkan oleh pemilik Athena Group tersebut.
Jaksa menilai Richard Lee diduga memproduksi serta mengedarkan produk farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan maupun ketentuan hukum yang berlaku.
"Telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3," ucap Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/6).
Tak hanya itu, persidangan juga mengungkap dugaan perubahan label pada sejumlah produk kecantikan yang dipasarkan. Produk seperti White Tomato hingga DNA Salmon disebut menggunakan nomor notifikasi BPOM yang sudah dibatalkan atau tidak sesuai dengan produk yang beredar di pasaran.
Dalam dakwaan, Richard Lee juga disebut memerintahkan stafnya untuk mengubah maupun menambahkan tulisan tertentu pada kemasan produk.
"Terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling memerintahkan saksi David Lee Thompson untuk menambahkan dan/atau merubah tulisan pada kemasan WT, Ripskin Superfisial Pink Aging dan RE.2 Pink The Secret of Inner Beauty and Health," beber Jaksa Penuntut Umum.
Sorotan lain dalam sidang tertuju pada produk DNA Salmon yang dipasarkan melalui TikTok Shop. Jaksa menilai cara penggunaan produk tersebut tidak sesuai dengan izin yang dimiliki karena dipromosikan menggunakan metode jarum atau microneedle, sementara status produknya tercatat sebagai kosmetik.
"Produk Bodyskin DNA Salmon di rumah aja dengan notifikasi nomor NA 18210109716 termasuk dalam daftar kosmetik yang cara penggunaannya tidak sesuai ketentuan yang menggunakan jarum maupun mikronidel," sambungnya.