- Antara Latif Thohir/Satrio Giri Marwanto/Arsy Fitriady
Polda Kalsel Bongkar 128,7 Kg Narkoba Jenis Sabu, Jejak Jaringan Fredy Pratama Kembali Menghantui Indonesia
tvOnenews.com - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 128,7 kilogram yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan narkoba internasional, termasuk jaringan yang selama beberapa tahun terakhir dikaitkan dengan buronan besar Fredy Pratama.
Jalur Panjang Peredaran Sabu dari Jawa ke Kalimantan
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan yang dilakukan pada periode 8 hingga 12 Juni 2026.
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menjelaskan bahwa aparat berhasil menyita lebih dari 128 kilogram sabu serta menangkap lima orang tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi.
Menurut Yudha, jalur distribusi narkotika tersebut cukup panjang. Barang haram itu diduga bergerak dari wilayah Pangandaran, Tasikmalaya, Bandung, hingga Surabaya sebelum akhirnya dikirim menuju Banjarmasin melalui jalur laut.
Sabu tersebut dikemas menggunakan koper berukuran besar untuk mengelabui petugas. Modus semacam ini cukup sering digunakan jaringan narkoba karena dianggap mampu menyamarkan barang terlarang di tengah aktivitas logistik yang padat.
“Jaringan ini merupakan jaringan lintas provinsi yang jalur peredarannya mulai dari Pangandaran, Tasikmalaya, Bandung, Surabaya, hingga masuk ke Banjarmasin. Kami juga menduga adanya keterkaitan dengan jaringan internasional,” ungkap Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan dalam konferensi pers di Banjarmasin, Kamis (18/6/2026).
Pengungkapan dilakukan di empat lokasi berbeda. Tempat kejadian perkara meliputi kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, dua titik di wilayah Liang Anggang, serta area parkir RSUD Ulin Banjarmasin.
- Antara (Latif Thohir/Satrio Giri Marwanto/Arsy Fitriady)
Lima Tersangka Ditangkap, Diduga Terkait Jaringan Internasional
Kasus ini bermula ketika petugas mengamankan seorang pelaku yang baru tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin pada 8 Juni 2026.
Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan sabu dalam jumlah besar. Temuan tersebut kemudian dikembangkan hingga akhirnya aparat berhasil menangkap total lima tersangka pada 12 Juni 2026.
Kelima tersangka berasal dari beberapa daerah berbeda. Satu orang merupakan warga Palembang, satu warga Depok, sementara tiga lainnya berasal dari Kalimantan Selatan, yakni Banjarmasin dan Kabupaten Barito Kuala.
Menurut pengakuan para tersangka, sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke sejumlah kawasan pertambangan dan perkebunan yang selama ini dianggap memiliki pasar cukup besar bagi jaringan narkoba.
“Untungnya kita bisa menggagalkan barang ini hingga tak sempat beredar,” kata Kapolda.
Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap siapa pengendali utama jaringan tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.
“Kami menduga ini adalah jaringan peredaran narkoba internasional,” ujar Yudha.
Jika terbukti terhubung dengan jaringan besar, kasus ini akan menambah daftar panjang operasi pemberantasan sindikat narkoba lintas negara yang selama ini menjadi perhatian aparat keamanan Indonesia.
Mengapa Kalimantan Masih Menjadi Target Bandar Narkoba?
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengapa wilayah Kalimantan terus menjadi sasaran sindikat narkoba.
Jawabannya tidak sederhana. Kalimantan memiliki jalur laut yang luas dan berdekatan dengan sejumlah rute perdagangan internasional.
Selain itu, aktivitas ekonomi di sektor pertambangan dan perkebunan menciptakan mobilitas penduduk yang tinggi sehingga sering dimanfaatkan jaringan kriminal untuk memasarkan narkotika.
Dalam kasus ini, nilai ekonomi barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai lebih dari Rp231 miliar. Jika berhasil beredar di masyarakat, dampaknya bisa sangat besar.
Kapolda Kalsel menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini bukan hanya soal jumlah barang bukti yang diamankan.
“Hari ini kita mengungkap 128,7 kilogram narkotika, namun yang lebih penting adalah kita menyelamatkan ratusan anak bangsa dan masyarakat. Ini menunjukkan bahwa Kalimantan Selatan masih menjadi target peredaran narkoba,” tegasnya.
Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati apabila terbukti bersalah.
Polda Kalsel memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik penyelundupan tersebut.
Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Narkotika ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Jangan beri ruang sekecil apa pun terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kalimantan Selatan,” tegasnya.
Kasus penyitaan 128,7 kilogram sabu ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkoba masih nyata. Di balik setiap kilogram sabu yang berhasil diamankan, terdapat upaya besar untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan yang ditimbulkan oleh peredaran narkotika.
Karena itu, pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tugas aparat, tetapi juga membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. (udn)