news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Korban Dugaan Penipuan Bakal Bersurat ke Presiden, Ini Duduk Perkaranya.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rizki Amana

Korban Dugaan Penipuan Bakal Bersurat ke Presiden, Ini Duduk Perkaranya

Dugaan kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah di kawasan Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang yang menyeret nama Bupati Tanggamus, Mohammad Saleh Asnawi terus berlanjut.
Jumat, 19 Juni 2026 - 01:45 WIB
Reporter:
Editor :

Sebab, Sebastian menilai kasus tersebut berjalan ditempat usai dilaporkan kubunya sejak 7 bulan yang lalu.

"Kasus ini sama sekali tidak bergerak, Saleh Asnawi belum dipanggil, lalu kemudian notarisnya belum dipanggil. Padahal ini adalah pihak terkait yang sangat penting untuk membongkar atau menjernihkan duduk soal dari kasus ini," katan Sebastian.

"Karena ini dugaan kuat adanya intervensi sehingga kasus ini mandek, sudah 7 bulan sejak kita laporkan," sambungnya.

Bukan hanya itu, Sebastian juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut menyorot kasus ini.

Langkah itu dilakukan mengingat kasus yang tengah dilaporkannya itu turut menyeret nama Asnawi.

"Kita dorong ke Kementerian Dalam Negeri supaya segera mengambil langkah karena ini berkaitan dengan kredibilitas dan integritas penyelenggara negara," ungkapnya.

Kubu Asnawi Membantah

Kubu Saleh Asnawi melalui kuasa hukumnya Nova Abu Bakar membantah adanya keterlibatan kliennya tersebut yang kini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

“Sebagai kuasa hukum Bapak H. Mohammad Saleh Asnawi, kami menegaskan bahwa klien kami tidak pernah mengenal Saudara John Morin. Tidak pernah ada hubungan hukum, hubungan bisnis, komunikasi, ataupun transaksi dalam bentuk apa pun yang dapat dijadikan dasar untuk mengaitkan beliau dengan perkara yang saat ini diberitakan,” kata Abu kepada awak media, Rabu (17/6/2026).

Abu menilai adanya upaya penggiringan opini dari kabar santer yang mengaitkan kliennya tersebut.

Abu mengungkapkan pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar serta meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak yang terkait dengan transaksi tanah tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran, transaksi jual beli tanah disebut telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak melibatkan Saleh Asnawi.

“Dari informasi yang kami peroleh, transaksi tersebut telah dilakukan sesuai prosedur, ditandatangani di hadapan notaris, disertai pelepasan hak, dan pembayarannya juga telah diselesaikan,” ujar Abu.

“Fakta yang kami temukan menunjukkan bahwa transaksi tersebut hanya melibatkan John Morin dan PT CKMP. Dalam dokumen transaksi yang kami periksa tidak terdapat nama Bapak Saleh Asnawi sebagai pihak yang menandatangani ataupun terlibat dalam perjanjian tersebut,” sambungnya.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:25
01:35
01:53
00:59
01:26
03:04

Viral