news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Korban Dugaan Perselingkuhan Lapor ke Mabes Polri dan DPR RI.
Sumber :
  • Istimewa

Korban Dugaan Perselingkuhan Lapor ke Mabes Polri dan DPR RI

Muhamad Alan yang mengaku menjadi korban dari dugaan perkara perselingkuhan seorang pejabat daerah memilih melaporkan peristiwa tersebut ke Mabes Polri.
Senin, 22 Juni 2026 - 02:51 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Muhamad Alan yang mengaku menjadi korban dari dugaan perkara perselingkuhan seroang pejabat daerah memilih melaporkan peristiwa tersebut ke Mabes Polri.

Alan melalui kuasa hukumnya, Muthalib melayangkan laporan dengan sangkaan dugaan pelanggaran Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Juni 2026, kami mendampingi klien kami untuk membuat laporan ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Muthallib, Jakarta, Minggu (21/6/2026).

“Laporan klien kami telah diterima dan diregistrasi oleh pihak Mabes Polri yang dibuktikan dengan Surat Tanda Bukti Lapor,” sambungnya.

Muthallib menjelaskan langkah pelaporan ditujukan pihaknya agar dapat memberi keadilan terhadap kliennya.

Pasalnya, kata ia, kliennya diduga kuat menjadi korban dugaan perkara perselingkuhan tersebut.

“Target kami adalah tegaknya keadilan bagi korban. Klien kami merupakan suami dari terlapor dan berhak memperoleh kepastian hukum yang adil,” katanya.

Ia berharap meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani perkara tersebut.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bertindak objektif, transparan dan profesional demi memberikan perlindungan hukum kepada klien kami sebagai korban,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Muthalib mengaku juga telah melakukan pertemuan kepada Komisi III DPR RI.

Menurutnya pertemuan dilakukan agar Komisi III DPR RI dapat memberikan atensi terkait permasalahan tersebut.

“Kami memohon atensi dan pengawalan dari Komisi III DPR RI agar perkara ini berjalan sesuai asas equality before the law, bahwa setiap orang sama kedudukannya di hadapan hukum tanpa memandang jabatan, status pejabat maupun masyarakat biasa,” ujarnya.

Sementara itu, pihak pelapor menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan yang diberikan Mabes Polri dalam menerima laporan tersebut.

“Laporan yang diadukan oleh Muhammad Alan bersama kuasa hukumnya telah diterima dengan baik, responsif dan sesuai prinsip Presisi,” ungkapnya.(raa)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:58
05:02
16:09
01:12
01:57
03:26

Viral