Baleg DPR Sepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria, Atur Penyelesaian Konflik hingga Redistribusi Tanah
- TVR Parlemen
Jakarta, tvOnenews.com - Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria (RUU PRA).
RUU tersebut telah selesai dibahas dalam pembicaraan tingkat I dan selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna.
Dalam laporan Panja yang disampaikan dalam rapat kerja Baleg DPR RI, disebutkan bahwa Panja RUU PRA dibentuk pada 16 September 2026. Pembahasan kemudian dilakukan secara intensif sejak 17 hingga 21 September 2026.
"Setelah semua DIM dibahas secara intensif, RUU PRA disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 14 bab dan memuat 53 pasal," kata Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).
Dalam pembahasan RUU tersebut, pemerintah menyampaikan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Rinciannya, 164 DIM tetap, 54 DIM perubahan redaksional, 57 DIM perubahan substansi, dan 295 DIM dihapus.
Selain itu, terdapat tiga DIM penambahan substansi, 20 DIM penambahan pasal, ayat, atau huruf, serta tiga DIM reposisi dan perubahan substansi atau redaksional.
Menurut Iman, pembahasan RUU PRA menunjukkan adanya perhatian DPR dan pemerintah terhadap persoalan konflik agraria.
"Dalam rapat Panja berlangsung perdebatan yang konstruktif sehingga pada akhirnya dapat menghasilkan kesepakatan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi dalam menghadapi permasalahan dan konflik terkait penyelenggaraan reforma agraria," ujar Iman.
Iman menyebut salah satu materi yang disepakati ialah pengaturan penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara.
Pengaturan tersebut ditujukan untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah serta sumber agraria lainnya.
Iman menjelaskan RUU PRA juga mengatur lokasi prioritas reforma agraria, objek dan subjek reforma agraria, serta kelompok penerima yang diprioritaskan.
Kelompok tersebut antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
Selain itu, Panja menyepakati penguatan kelembagaan reforma agraria melalui pembentukan lembaga penyelenggara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Lembaga tersebut akan memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
Iman menambahkan, RUU PRA juga memuat ketentuan mengenai penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pemberdayaan masyarakat, pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah, partisipasi masyarakat, hingga sistem data dan pelaporan.
Load more