- Istockphoto
Wacana Penataan Aset GBK, Lapangan Ini Diusulkan Jadi Ruang Terbuka Hijau
Sebelumnya, pemerintah telah menegaskan komitmennya untuk memastikan aset negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat. Komitmen itu tercermin dalam langkah penataan lahan dan bangunan eks Hotel Sultan yang berada di kawasan Blok 15 GBK.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menegaskan bahwa pengelolaan aset negara harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Aset ini harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” ujar Bambang.
Ia menambahkan bahwa pemerintah berkepentingan memastikan seluruh aset negara berada dalam pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan hukum dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Menurut Bambang, lahan eks Hotel Sultan merupakan aset yang dibebaskan pemerintah pada periode 1959 hingga 1962 sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta. Oleh karena itu, pemanfaatannya harus tetap berpijak pada tujuan awal pengadaan aset tersebut, yakni mendukung kepentingan bangsa dan masyarakat secara luas.