news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Bongkar 718 Kasus Judi Online, Polri Sita Rp1,75 Triliun dan Jerat Ribuan Pelaku, Ini Pasal Hukumnya.
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

Bongkar 718 Kasus Judi Online, Polri Sita Rp1,75 Triliun dan Jerat Ribuan Pelaku, Ini Pasal Hukumnya

Polri mengungkap 718 kasus judi online sepanjang 2026 dengan 1.164 tersangka dan barang bukti Rp1,75 triliun. Simak kronologi, jaringan internasional yang dibongkar, serta pasal hukum yang menjerat pelaku
Rabu, 1 Juli 2026 - 17:20 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Praktik judi online masih menjadi salah satu ancaman serius di ruang digital Indonesia. Di balik kemudahan akses melalui internet, aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan para pemain secara finansial, tetapi juga memicu berbagai tindak kriminal lain seperti pencucian uang, penipuan, hingga kejahatan siber yang semakin kompleks.

Pemerintah bersama aparat penegak hukum terus meningkatkan upaya pemberantasan terhadap jaringan perjudian daring yang kian berkembang. 

Modus operasinya pun semakin beragam, mulai dari penggunaan server luar negeri, jaringan lintas negara, hingga pemanfaatan ribuan situs yang terus bermunculan meski telah diblokir.

Komitmen tersebut kembali ditegaskan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam momentum Hari Bhayangkara ke-80. 

Sepanjang 2026, Polri berhasil membongkar ratusan kasus perjudian, termasuk judi online, dengan ribuan tersangka serta penyitaan aset bernilai fantastis sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai bisnis ilegal tersebut.

Polri Bongkar 718 Kasus Judi Online, Sita Barang Bukti Rp1,75 Triliun

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap sebanyak 718 kasus perjudian, termasuk praktik judi online, sepanjang 2026. Dari serangkaian operasi penegakan hukum tersebut, aparat menetapkan 1.164 orang sebagai tersangka.

Selain menangkap para pelaku, Polri juga menyita barang bukti dengan nilai mencapai Rp1,75 triliun. Bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), aparat turut memutus akses terhadap sekitar 278 ribu situs dan konten yang digunakan sebagai sarana perjudian daring.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan capaian tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas perjudian yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat maupun perekonomian nasional.

"Dengan melakukan pengungkapan 718 kasus, penetapan 1.164 tersangka, menyita barang bukti sejumlah 1,75 triliun rupiah, dan pemutusan 278.000 situs dan konten perjudian daring bersama-sama dengan Kementerian Komdigi," kata Kapolri saat memberikan sambutan pada Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026).

Jaringan Internasional Libatkan 322 Warga Negara Asing

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri juga mengungkap salah satu perkara terbesar yang berhasil dibongkar selama 2026, yakni jaringan judi online berskala internasional.

Kasus tersebut melibatkan 322 warga negara asing (WNA) yang diduga mengoperasikan sedikitnya 145 domain perjudian daring. Dari jumlah tersebut, sebanyak 291 WNA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan jaringan lintas negara itu menunjukkan bahwa bisnis judi online tidak lagi dijalankan secara sederhana, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan transnasional yang memanfaatkan teknologi digital dan infrastruktur internet untuk menjangkau pengguna di berbagai negara.

Kapolri menegaskan bahwa pemberantasan judi online akan terus diperkuat melalui penindakan terhadap para pelaku, pembongkaran jaringan, hingga kerja sama lintas kementerian dan lembaga dalam memutus akses terhadap platform perjudian ilegal.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari berbagai dampak negatif perjudian, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun keamanan ruang digital nasional.

Pelaku Judi Online Terancam Pasal Berlapis

Dalam penegakan hukum terhadap praktik judi online, aparat dapat menjerat para pelaku dengan sejumlah ketentuan pidana, baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Bagi penyelenggara, bandar, maupun pihak yang dengan sengaja menyediakan atau mendistribusikan muatan perjudian melalui media elektronik, ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 27 ayat (2) jo. 

Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 303 KUHP apabila terbukti menawarkan, mengadakan, atau memberikan kesempatan kepada orang lain untuk melakukan perjudian sebagai suatu mata pencaharian atau mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut. 

Ancaman pidana pada pasal ini dapat mencapai 10 tahun penjara atau denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, bagi pihak yang turut serta bermain judi, aparat dapat menerapkan Pasal 303 bis KUHP, yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang ikut melakukan permainan judi tanpa izin.

Polri menegaskan akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap seluruh bentuk perjudian, termasuk judi online, melalui pendekatan yang komprehensif.

Upaya tersebut dilakukan dengan memperkuat kolaborasi bersama kementerian, lembaga, serta berbagai pemangku kepentingan agar ruang digital Indonesia semakin bersih dari aktivitas perjudian ilegal.

Melalui penindakan yang konsisten, pemblokiran situs, pengungkapan jaringan internasional, hingga penerapan pasal pidana secara tegas, Polri berharap dapat menekan laju penyebaran judi online sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku yang masih mencoba menjalankan bisnis ilegal tersebut.

Catatan: Pasal yang digunakan telah disesuaikan dengan regulasi yang berlaku, yakni Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, serta Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP, yang memang menjadi dasar hukum utama dalam penindakan terhadap pelaku dan penyelenggara judi online di Indonesia. (udn)
 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:58
02:32
01:33
01:17
04:04
03:20

Viral