- ANTARA.
KPAI Kritik Aturan Baru BPOM, Label A-B-C-D Dinilai Bikin Masyarakat Bingung
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merevisi Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi karena dinilai belum optimal melindungi hak anak dan konsumen.
Komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan aturan tersebut belum sepenuhnya mengacu pada amanat Undang-Undang Kesehatan maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 terkait informasi nilai gizi.
“Peraturan BPOM ini belum mengambil mandat dari Undang-Undang Kesehatan dan juga PP 28 terkait informasi nilai gizi,” kata Jasra dalam Rapat Koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Perlindungan Hak Anak atas Pangan Sehat di Kantor KPAI, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Menurut Jasra, hasil kajian KPAI menunjukkan aturan tersebut masih membingungkan masyarakat karena menggunakan klasifikasi A, B, C, dan D dalam sistem nutri-level.
Padahal, hasil riset BPOM yang telah dipublikasikan sebelumnya menunjukkan label peringatan seperti “tinggi gula”, “tinggi garam”, dan “tinggi lemak” lebih mudah dipahami masyarakat dibanding klasifikasi huruf.
Temuan itu juga diperkuat sejumlah riset organisasi masyarakat sipil, termasuk Fakta Indonesia, yang menyebut label peringatan di bagian depan kemasan lebih efektif dipahami masyarakat.
“Kami akan memberikan masukan kepada BPOM agar peraturan ini diperbaiki sehingga lebih efektif diterapkan,” ujar Jasra.
KPAI juga menilai terdapat potensi ketidaksinkronan antara Peraturan BPOM tersebut dengan regulasi Kementerian Kesehatan mengenai informasi nilai gizi.
Karena itu, pihaknya berencana berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) guna menyelaraskan kedua regulasi tersebut.
Jasra menegaskan informasi nilai gizi yang jelas sangat penting bagi anak-anak agar mereka memahami kandungan pangan yang dikonsumsi dan dapat memilih produk yang lebih sehat untuk tumbuh kembang.
Menurut dia, Konvensi Hak Anak maupun Undang-Undang Perlindungan Anak menjamin hak setiap anak untuk memperoleh informasi yang benar, layak, dan mudah dipahami, termasuk mengenai pangan.
“Kami berharap melalui advokasi ini regulasi dapat menjadi lebih baik. Industri juga memiliki kewajiban untuk ikut memberikan perlindungan kepada anak-anak,” tuturnya.