- Istimewa
Lapor ke Komdigi, Formabes Adukan Aplikasi Live Streaming yang Diduga Bermuatan Judi Daring
Selain itu, laporan tersebut juga mengacu pada Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana perjudian, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta perubahannya mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses terhadap penyelenggara sistem elektronik yang terbukti melanggar ketentuan hukum.
Haris menegaskan, status suatu platform yang telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tidak dapat dijadikan alasan untuk terbebas dari proses hukum apabila dalam praktik operasionalnya ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
"Terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik bukan berarti memiliki kekebalan hukum. Seluruh platform digital tetap wajib memastikan layanannya tidak digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
"Apabila terbukti melanggar, maka sanksi harus ditegakkan tanpa pandang bulu," ujar Haris.
Formabes berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh Komdigi melalui proses pemeriksaan yang objektif sehingga ruang digital Indonesia tetap bersih dari praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan mengancam keamanan ekosistem digital nasional. (rpi)