news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Fakta Baru Kasus Daycare Little Aresha, Polisi Ungkap Peran 14 Tersangka Baru hingga Satpam dan Admin.
Sumber :
  • Ist

Fakta Baru Kasus Daycare Little Aresha, Polisi Ungkap Peran 14 Tersangka Baru hingga Satpam dan Admin

Polresta Yogyakarta menetapkan 14 tersangka baru dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha. Simak peran para tersangka, pasal yang dikenakan
Kamis, 9 Juli 2026 - 19:24 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, terus berkembang dan menjadi perhatian publik. 

Setelah sebelumnya belasan pengasuh ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kini kembali mengungkap fakta baru yang memperluas lingkaran pihak yang diduga bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana tersebut.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran tidak hanya melibatkan para pengasuh yang berinteraksi langsung dengan anak-anak. 

Polisi juga menemukan indikasi adanya unsur pembiaran dari sejumlah pegawai lain yang bekerja di lingkungan daycare, sehingga proses hukum kini menjangkau lebih banyak pihak.

Langkah Polresta Yogyakarta menetapkan 14 tersangka baru menjadi sinyal bahwa penyidikan dilakukan secara menyeluruh. 

Penyidik tidak hanya menelusuri pelaku yang diduga melakukan kekerasan, tetapi juga mereka yang mengetahui dugaan tindak pidana tersebut namun tidak mengambil tindakan untuk mencegah ataupun melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Polisi Ungkap Peran 14 Tersangka Baru

Polresta Yogyakarta mengumumkan penambahan 14 tersangka baru dalam perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka kini bertambah menjadi 27 orang.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, menjelaskan bahwa dari 14 tersangka baru tersebut, sebanyak 10 orang merupakan pengasuh. Sementara empat lainnya terdiri atas petugas keamanan (satpam), pegawai kerumahtanggaan, dan seorang admin.

Menurut Apri, penetapan tersangka terhadap satpam maupun pegawai nonpengasuh didasarkan pada dugaan adanya unsur pembiaran terhadap tindak pidana yang terjadi di lingkungan daycare.

"Di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak itu ada kata-kata yang membiarkan. Seharusnya kalau orang yang mengetahui adanya suatu tindak pidana diharapkan laporan ke kepolisian. Jangan membiarkan adanya dugaan tindak pidana," kata Apri di Mapolresta Yogyakarta,  Senin (06/07/26).

Ia menegaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak tidak hanya mengatur pelaku utama, tetapi juga pihak yang mengetahui, membiarkan, atau menempatkan anak dalam situasi yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana.

"Sehingga orang yang menempatkan, membiarkan atau melakukan dan membiarkan itu sama pasalnya," tegas Apri.

Ke-14 tersangka tersebut masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi juga belum memutuskan apakah mereka akan langsung ditahan karena keputusan itu masih menunggu hasil gelar perkara internal.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:31
01:09
01:48
00:59
06:05
01:19

Viral