news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Fakta Baru Kasus Daycare Little Aresha, Polisi Ungkap Peran 14 Tersangka Baru hingga Satpam dan Admin.
Sumber :
  • Ist

Fakta Baru Kasus Daycare Little Aresha, Polisi Ungkap Peran 14 Tersangka Baru hingga Satpam dan Admin

Polresta Yogyakarta menetapkan 14 tersangka baru dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha. Simak peran para tersangka, pasal yang dikenakan
Kamis, 9 Juli 2026 - 19:24 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, terus berkembang dan menjadi perhatian publik. 

Setelah sebelumnya belasan pengasuh ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kini kembali mengungkap fakta baru yang memperluas lingkaran pihak yang diduga bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana tersebut.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran tidak hanya melibatkan para pengasuh yang berinteraksi langsung dengan anak-anak. 

Polisi juga menemukan indikasi adanya unsur pembiaran dari sejumlah pegawai lain yang bekerja di lingkungan daycare, sehingga proses hukum kini menjangkau lebih banyak pihak.

Langkah Polresta Yogyakarta menetapkan 14 tersangka baru menjadi sinyal bahwa penyidikan dilakukan secara menyeluruh. 

Penyidik tidak hanya menelusuri pelaku yang diduga melakukan kekerasan, tetapi juga mereka yang mengetahui dugaan tindak pidana tersebut namun tidak mengambil tindakan untuk mencegah ataupun melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Polisi Ungkap Peran 14 Tersangka Baru

Polresta Yogyakarta mengumumkan penambahan 14 tersangka baru dalam perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka kini bertambah menjadi 27 orang.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, menjelaskan bahwa dari 14 tersangka baru tersebut, sebanyak 10 orang merupakan pengasuh. Sementara empat lainnya terdiri atas petugas keamanan (satpam), pegawai kerumahtanggaan, dan seorang admin.

Menurut Apri, penetapan tersangka terhadap satpam maupun pegawai nonpengasuh didasarkan pada dugaan adanya unsur pembiaran terhadap tindak pidana yang terjadi di lingkungan daycare.

"Di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak itu ada kata-kata yang membiarkan. Seharusnya kalau orang yang mengetahui adanya suatu tindak pidana diharapkan laporan ke kepolisian. Jangan membiarkan adanya dugaan tindak pidana," kata Apri di Mapolresta Yogyakarta,  Senin (06/07/26).

Ia menegaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak tidak hanya mengatur pelaku utama, tetapi juga pihak yang mengetahui, membiarkan, atau menempatkan anak dalam situasi yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana.

"Sehingga orang yang menempatkan, membiarkan atau melakukan dan membiarkan itu sama pasalnya," tegas Apri.

Ke-14 tersangka tersebut masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi juga belum memutuskan apakah mereka akan langsung ditahan karena keputusan itu masih menunggu hasil gelar perkara internal.

Total Tersangka Bertambah Jadi 27 Orang

Dengan adanya penambahan tersangka baru, total tersangka dalam kasus Daycare Little Aresha kini mencapai 27 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 orang diketahui merupakan pengasuh yang bertugas mulai dari kelas bayi hingga taman kanak-kanak di bawah naungan Yayasan Little Aresha.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian sebelumnya menjelaskan bahwa para tersangka baru merupakan bagian dari 17 saksi yang sebelumnya dikenai wajib lapor. 

Setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 2 Juli 2026, ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang membuat status hukum 14 orang dinaikkan menjadi tersangka.

"Nah, itu yang kita melihat ada perbuatan pidana dari yang harus dipertanggungjawabkan dari 14 orang tersebut," ujar Adrian.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 13 tersangka, yang terdiri atas ketua yayasan berinisial DK, kepala sekolah AP, serta 11 pengasuh berinisial FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JA, SRJ, DO, dan DM.

Perkara terhadap 13 tersangka awal bahkan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Yogyakarta sehingga dalam waktu dekat akan segera memasuki tahap persidangan.

Pasal yang Dikenakan dalam Kasus Daycare Little Aresha

Kasus ini menggunakan sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan perlindungan anak, penyelenggaraan pendidikan, hingga perlindungan konsumen.

Ketua yayasan berinisial DK dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:

* Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
* Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
* Pasal 77 jo Pasal 76A, Pasal 77B jo Pasal 76B, serta Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah terakhir melalui UU Nomor 17 Tahun 2016.

Pasal-pasal tersebut mengatur larangan melakukan, membiarkan, menempatkan, maupun turut menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap anak. Ancaman pidananya bervariasi, mulai dari pidana penjara hingga denda, tergantung pada peran serta akibat yang ditimbulkan terhadap korban.

Sementara itu, kepala sekolah maupun para pengasuh dijerat dengan ketentuan serupa dalam UU Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76A, Pasal 76B, Pasal 76C, Pasal 77, Pasal 77B, dan Pasal 80 ayat (1), yang mengatur tindak pidana kekerasan, penelantaran, serta perlakuan yang membahayakan keselamatan anak.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab. 

Polisi menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan hak-hak anak sebagai prioritas utama, sehingga setiap pihak yang terbukti melakukan maupun membiarkan tindak pidana akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (udn)
 

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:31
01:09
01:48
00:59
06:05
01:19

Viral